TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto resmi mengeluarkan patokan mengenai penghapusan piutang macet kepada UMKM pada bagian pertanian, perkebunan, peternakan, dan kelautan serta UMKM lainnya. Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 nan ditandatangani pada Selasa sore, 5 Oktober 2024.
"Dengan ini pemerintah berambisi dapat membantu kerabat kita para produsen nan bekerja di bagian pertanian UMKM dan sebagai nelayan nan merupakan produsen pangan nan sangat krusial mereka dapat meneruskan usaha-usaha mereka dan lebih berdayaguna," ucap Prabowo dalam sambutannya, Selasa, dikutip dari Antara.
Acara penandatanganan PP itu, disaksikan oleh sejumlah pejabat kementerian dan lembaga mengenai serta sejumlah asosiasi pengusaha UMKM. Kepala Negara pun mengatakan seluruh persyaratan teknis tentang patokan tersebut bakal ditindaklanjuti oleh kementerian serta lembaga terkait.
Ditemui usai acara, Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), Maman Abdurrahman mengatakan kebijakan menghapus piutang ini bertindak untuk pelaku upaya nan memenuhi kriteria nan ditetapkan pemerintah. Lantas apa saja kriteria nelayan, petani, dan UMKM nan utangnya bakal dihapuskan? Berikut rangkuman info selengkapnya.
Kriteria Penghapusan Utang untuk Pelaku Usaha
Maman Abdurrahman mengungkapkan sejumlah kriteria penghapusan utang untuk nelayan, petani, dan pelaku UMKM lainnya. Politikus kader Golkar itu mengatakan, kebijakan menghapus piutang pelaku UMKM bertindak bagi pengguna Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) nan tidak lagi mempunyai keahlian untuk membayar.
"Diberikan sebuah penghapusan utang-piutang, nan di mana jika tadi ditanyakan, banknya dimana, nan notabene adalah bank BUMN kita, Himbara," ujar Maman di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa.
Kriteria penghapusan piutang macet tersebut, kata Maman, juga bertindak nominal pinjaman maksimal. Untuk kategori usaha, nominal maksimal pinjamannya adalah Rp500 juta, dan Rp300 juta untuk kategori perorangan.
Ketentuan berikutnya, kata dia, penghapusan piutang macet diperuntukkan bagi pelaku UMKM nan bergerak di sektor pertanian, perikanan, dan perkebunan nan terkena beberapa permasalahan, misalnya, gempa bumi, musibah alam, dan pandemi COVID-19. Selain itu, pengguna penerima kebijakan tersebut juga kudu berkategori tidak mempunyai keahlian lagi untuk bayar piutang dalam rentang waktu kurang lebih 10 tahun.
"Ini juga para pelaku UMKM nan bergerak di sektor perikanan dan pertanian, nan sudah tidak mempunyai keahlian bayar dan sudah jatuh tempo serta sudah diproses penghapusan bukunya di bank Himbara kita. Jadi ini betul-betul sudah tidak mempunyai keahlian lagi dan itu rentangnya 10 tahunan," tutur dia.
Maman pun menekankan UMKM nan dinilai oleh bank Himbara tetap mempunyai keahlian untuk terus melangkah tidak diberikan penghapusan utang. “Jadi agar kita ada persamaan persepsi jangan sampai diterjemahkan melebar. Estimasi mungkin jika dilihat 1 jutaan (UMKM), kurang lebih mungkin plus-minus sekitar Rp10 triliunan,” ucapnya.
Menurut politikus asal Pontianak, Kalimantan Barat itu, kebijakan penghapusan piutang ini merupakan simbol keberpihakan pemerintah kepada para pelaku UMKM. Dia pun mengatakan bahwa penghapusan piutang ini mencakup untuk 1 juta pelaku UMKM di seluruh Indonesia.
“Ini program kebijakan simbolik oleh Presiden Prabowo dalam corak simbolisasi keberpihakan pemerintah kepada mereka-mereka para pelaku UMKM nan bergerak di bagian pertanian, perikanan, nan selama ini memang ada kurang lebih 1 jutaan orang (pelaku),” kata Maman.
ANTARA
Artikel ini terbit di bawah titel Kriteria Nelayan, Petani dan UMKM nan Utangnya Akan Dihapus Presiden Prabowo, Tunggakan Tak Dibayar 10 Tahun