TEMPO.CO, Jakarta - Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan mengatur perubahan kelas 1, 2, dan 3 peserta program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial alias BPJS Kesehatan menjadi sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).
Beleid nan ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo alias Jokowi pada Rabu, 8 Mei 2024 itu menyebut 12 kriteria akomodasi ruang perawatan pada pelayanan rawat inap di rumah sakit sesuai dengan sistem KRIS. Ketentuan itu bakal dilaksanakan secara menyeluruh di rumah sakit nan bekerja sama dengan BPJS Kesehatan paling lambat pada 30 Juni 2025.
Selain penerapan KRIS, pada Pasal 51 ayat (1) disebutkan bahwa peserta dapat meningkatkan perawatan nan lebih tinggi dari haknya, termasuk rawat jalan pelaksana dengan mengikuti asuransi tambahan alias bayar kekurangan biaya nan timbul akibat peningkatan pelayanan, ialah selisih antara biaya nan ditanggung oleh BPJS Kesehatan dengan biaya nan wajib dibayar.
“Selisih antara biaya nan dijamin oleh BPJS Kesehatan dengan biaya akibat peningkatan perawatan dapat dibayarkan oleh: a. peserta nan bersangkutan; pemberi kerja; alias c. asuransi kesehatan tambahan,” bunyi Pasal 51 ayat (2) Perpres Nomor 59 Tahun 2024.
Peserta BPJS Kesehatan nan Tidak Bisa Naik Kelas
Kendati memperbolehkan peserta BPJS Kesehatan mendapatkan peningkatan perawatan, tetapi Perpres tersebut memberikan pengecualian. Adapun lima golongan peserta nan tidak bisa naik kelas pelayanan sebagai berikut:
Peserta PBI
Peserta penerima support iuran (PBI) Jaminan Kesehatan berasal dari kalangan masyarakat fakir miskin dan orang tidak mampu. Penentuan peserta PBI ditetapkan oleh menteri nan menyelenggarakan urusan pemerintah di bagian sosial, ialah Kementerian Sosial (Kemensos).
Selain itu, bayi nan dilahirkan oleh ibu kandung nan terdaftar sebagai peserta PBI secara otomatis juga ditetapkan sebagai peserta PBI BPJS Kesehatan. Orang nan mengalami abnormal total tetap dan tidak bisa juga berkuasa menjadi peserta PBI.
Iuran kategori PBI dibayarkan langsung alias ditanggung oleh pemerintah. Oleh lantaran itu, peserta nan berkepentingan tidak diperkenankan untuk naik kelas pelayanan.
Selanjutnya: Peserta BP Kelas 3....
- 1
- 2
- Selanjutnya