TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perindustrian melarang produk telepon genggam keluaran terbaru Apple ialah iPhone 16 diperjualbelikan di pasar Indonesia. Pasalnya, perusahaan raksasa asal Amerika Serikat tersebut hingga saat ini belum mengantongi sertifikat tingkat komponen dalam negeri (TKDN).
Babak terbaru perkembangan handphone ini adalah Kemenperin mempertimbangkan untuk menonaktifkan nomor seri International Mobile Equipment Identity (IMEI) bagi produk iPhone 16 nan terbukti diperjualbelikan dalam negeri.
Hal itu lantaran seri terbaru buatan perusahaan raksasa Apple tersebut belum bisa masuk ke pasar domestik, mengingat adanya komitmen investasi nan belum diselesaikan oleh korporasi asal Amerika tersebut.
"Oleh lantaran itu kami mempertimbangkan menonaktifkan IMEI seri iPhone 16 nan masuk melalui peralatan bawaan penumpang dan jika terbukti diperjualbelikan di Indonesia," ujar Juru Bicara Kementerian Perindustrian Febri Hendri Antoni Arif di Jakarta, Rabu, 30 Oktober 2024.
Menurut Febri, seri iPhone 16 nan saat ini telah masuk ke Indonesia hanya terbatas untuk pemakaian pribadi para penumpang dari luar negeri nan masuk ke Indonesia.
Ia menyatakan pembelian produk tersebut dari penumpang dapat merugikan pembeli sendiri, itu lantaran adanya akibat pembelian kudu ditanggung pembeli, seperti tidak adanya agunan dari pemasok resmi.
Kemenperin juga mengimbau agar semua pihak, terutama penumpang nan membawa seri iPhone 16 dari luar negeri, tidak menyerahkan peralatan bawaannya tersebut kepada pihak lain, apalagi dengan tujuan diperjualbelikan.
Febri mengatakan Kemenperin bakal memproses secara norma pihak-pihak nan mengiklankan seri iPhone 16 di marketplace lantaran patut diduga melanggar pasal 35 Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran.
"Kami meminta masyarakat untuk tidak tergiur membeli seri iPhone 16 nan ditawarkan melalui online marketplace maupun toko offline. Kemenperin bakal menindaklanjuti info nan masuk dan juga info nan telah sukses kami himpun mengenai dengan jual-beli iPhone 16 ini,” kata dia.
Ia menekankan bahwa semua kebijakan ini dilakukan pemerintah semata-mata agar PT Apple Indonesia memenuhi komitmen investasinya dan memberikan keadilan bagi semua penanammodal smartphone di Tanah Air.
Omset Besar, Investasi Minim
Selama 2023 dan 2024, Apple telah menjual produk handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT) sebanyak 3,8 juta unit di Indonesia. Jika diasumsikan perangkat elektronik Apple tersebut rata-rata dijual dengan nilai Rp5 juta saja per unit, maka nilai penjualan untuk satu tahun mencapai Rp19 triliun.
"Dan tentu jauh lebih tinggi lagi jika ditambah dengan impor dan penjualan produk HKT mereka sejak tahun 2016. Ironisnya, dengan nilai penjualan sangat tinggi tersebut, mereka sangat susah untuk merealisasikan 100 persen komitmen investasi senilai Rp1,7 triliun selama delapan tahun di Indonesia,” katanya.
Sebelumnya, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menyatakan belum diberikannya izin penjualan produk telepon pandai tersebut lantaran Apple hingga saat ini belum memenuhi komitmennya untuk merealisasikan investasi di Indonesia.
Untuk mendapat izin penjualan, disampaikan Menperin perusahaan terkemuka Apple mesti merealisasikan sisa komitmen investasi di Indonesia nan sebesar Rp240 miliar dari total Rp1,71 triliun.
Iklan
Selama kunjungan CEO Apple Tim Cook ke Indonesia April lampau 2024, Menteri Perindustrian Indonesia Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan dia berambisi raksasa teknologi itu bakal meningkatkan konten lokalnya dengan berkolaborasi dengan perusahaan dalam negeri.
Perusahaan biasanya meningkatkan kebutuhan domestik melalui kemitraan lokal tersebut alias dengan mencari komponen di dalam negeri.
Apple tidak mempunyai akomodasi manufaktur di Indonesia, tetapi sejak 2018 telah mendirikan akademi developer aplikasi, nan termasuk akademi baru tersebut mempunyai total biaya Rp1,6 triliun ($101,8 juta).
Boleh Masuk tapi Tidak Diperjualbelikan
Sebelumnya, Febri Hendri Antoni Arief mengatakan, produk iPhone 16 nan merupakan bawaan penumpang, awak, alias melalui pos serta tidak diperjualbelikan, secara patokan boleh masuk ke Indonesia.
"Menambahkan pernyataan sebelumnya dari Bapak Menteri Perindustrian, seri iPhone 16 nan masuk ke Indonesia dengan dibawa penumpang dan bayar pajak merupakan peralatan bawaan nan tidak boleh diperjualbelikan dan terbatas pada pemakaian pribadi penumpang," kata dia.
Menurut dia, pada dasarnya iPhone 16 termasuk dalam kategori peralatan pos dan telekomunikasi nan boleh masuk Indonesia melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berasas Pasal 35 pada Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran. Dengan catatan, jumlah nan dibawa tidak boleh lebih dari dua unit per penumpang.
Aturan tersebut juga menyebut bahwa peralatan bawaan dan alias peralatan nan dikirim melalui penyelenggara pos nan digunakan untuk keperluan sendiri, tidak diperdagangkan dan/atau tidak untuk tujuan komersial dikecualikan dari tanggungjawab standar teknis, nan di dalamnya termasuk tanggungjawab TKDN sebesar 35 persen.
Adapun pendaftaran seri International Mobile Equipment Identity (IMEI) peralatan bawaan dan alias peralatan nan dikirim melalui penyelenggara pos dilakukan melalui Ditjen Bea dan Cukai.
Kemenperin memperkirakan, pada periode Agustus-Oktober 2024 sebanyak 9.000 unit seri iPhone 16 telah masuk ke Indonesia melalui jalur bawaan penumpang dan telah bayar pajak.
Ponsel-ponsel tersebut masuk secara legal, namun bakal menjadi terlarangan jika diperjualbelikan di Indonesia.
“Kemenperin mempersilakan masyarakat melaporkan pihak-pihak nan memperjualbelikan produk ponsel tersebut nan berasal dari bawaan penumpang,” katanya.
Sebuah lapak di marketplace hari ini ada nan menawarkan iPhone 16 secara pre-order dengan nilai antara Rp20 dan Rp30 juta. Produk terbaru Apple ini diluncurkan secara internasional 9 September 2024.
Pilihan Editor Tom Lembong Jadi Tersangka, Ini Kata Anies, Muhaimin dan Kejaksaan Agung