KSAD Maruli Respons Usulan Hapus Pasal Larangan Prajurit TNI Berbisnis

Sedang Trending 2 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, CNN Indonesia --

Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Maruli Simanjuntak merespons wacana untuk menghapus pasal nan mengatur larangan bagi prajurit terlibat dalam aktivitas upaya di UU TNI.

Maruli mengatakan tidak diizinkannya prajurit berbisnis lantaran dikhawatirkan menyalahgunakan kekuatan dalam kegiatannya.

Oleh karenanya, menurutnya tidak masalah jika berbisnis tidak menyalahgunakan kekuatan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi jika kita berbisnis, kata-kata upaya itu bagaimana? Kalau misalnya kita buka warung, apa berbisnis itu? Ya kan? Kalau misalnya jual beli motor alias apa, ya jika dia belinya benar, tidak menggunakan itu ya. Jadi berbisnis ya bisnis," kata Maruli di Mabes TNI AD, Jakarta, Selasa (16/7).

"Yang enggak boleh itu saya tiba-tiba mengambil alih menggunakan kekuatan. Itu enggak boleh," imbuh dia.

Menurutnya, di era saat ini, tidak ada prajurit nan menggunakan kekuatan dalam aktivitas bisnis.

Oleh karenanya, dia meminta publik tidak berpikir kemana-mana. Maruli juga menyinggung soal kontrol dari media.

"Sekarang tentara takut sama media kok. Takut sama TikTok ya kan? Ngeri itu tentara sudah dilatih tembak-tembakan juga sama TikTok takut sekarang ini. Itu realita nan terjadi. Jadi enggak usahlah terlalu berpikir ke mana-mana," katanya.

Maruli kembali menyatakan semestinya tidak ada masalah dengan prajurit berbisnis. Apalagi hanya kecil-kecilan untuk menambah penghasilan dan dilakukan di luar jam kerja.

"Memang jika saya mau jualan apa gitu, jadi pemasok nan legal, kenapa enggak boleh? Karena kan batas bisnisnya susah ini. Masa jika sampingan kita jualan rokok, lantaran memang kurang uang, kan halal. Kan di luar jam kerja," katanya.

"Kecuali jika media masuk kudu beli rokok saya. Nah itu enggak boleh itu. Enggak usah terlalu di ini-iniin lah. Kita kan semakin baik semua hukumnya. Enggak bisa lagi sewenang-wenang," ujar Maruli menambahkan.

Usulan penghapusan ini sebelumnya mencuat dalam aktivitas Dengar Pendapat Publik RUU Perubahan UU TNI nan digelar Kemenko Polhukam pada Kamis (11/7).

Dalam aktivitas itu, Kepala Badan Pembinaan Hukum (Kababinkum) TNI Laksamana Muda (Laksda) Kresno Buntoro menjelaskan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto telah menyurati Menko Polhukam Hadi Tjahjanto agar membahas beberapa pasal lain dalam Revisi UU TNI.

Salah satunya adalah Pasal 39 huruf c itu. Kresno mencontohkan istrinya nan mempunyai upaya warung di rumah. Menurutnya, perihal itu membikin dirinya mau tidak mau terlibat dalam aktivitas itu.

"Kalau ini diterapkan maka saya kena hukuman. Prajurit dilarang terlibat di dalam bisnis. Istri saya, saya kan pasti mau enggak mau terlibat. Wong saya nganter shopping dan sebagainya. Terus apakah ini eksis? sekarang, jika saya diperiksa saya bisa kena. Oleh lantaran itu kita sarankan ini dibuang," ujar Kresno.

Menurutnya, nan semestinya dilarang terlibat aktivitas upaya adalah lembaga TNI, bukan prajurit TNI.

"Tapi jika prajurit, mau buka warung kelontong aja ndak. Ada driver saya setelah nganter saya. Kebetulan saya mendapat driver supir sekarang ini. Dia selesai Magrib, itu kadang-kadang, alias Sabtu-Minggu itu dia ngojek. Dia melakukan bisnis. Masa enggak boleh kayak begitu?" katanya.

(yoa/isn)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional