KSPSI Bakal Kirim Surat Keberatan ke Jokowi Buntut Masalah Tapera

Sedang Trending 4 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, CNN Indonesia --

Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) bakal menyampaikan surat keberatan ke Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) soal penerapan program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

"Jangka pendek kami menyampaikan surat keberatan ke pemerintah. Besok kami kirimkan kepada presiden langsung," kata Presiden KSPSI Andi Gani mengutip dari tayangan CNNIndonesia TV, Rabu (29/5).

Andi Gani menyatakan KSPSI dengan tegas menolak kebijakan tersebut lantaran dinilai memberatkan buruh.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia menilai tujuan kebijakan Tapera itu baik agar pekerja bisa mempunyai rumah. Namun niat baik itu dilakukan dengan langkah nan tak tepat.

"Tetapi caranya salah, biarkan pekerja memilih apakah ikut alias tidak," ucap dia.

Sebelumnya, Partai Buruh dan KSPI menyatakan tengah menyiapkan tindakan massa besar-besaran menolak program Tapera.

Presiden KSPI, Said Iqbal menilai pemberlakuan Tapera oleh pemerintahan Joko Widodo saat ini tidak tepat lantaran hanya bakal membebani pekerja dan rakyat.

"Partai Buruh dan KSPI sedang mempersiapkan tindakan besar-besaran untuk menolak Tapera, Omnibus Law UU Cipta Kerja, dan program KRIS dalam Jaminan Kesehatan nan kesemuanya membebani rakyat," kata Iqbal dalam keterangannya, Selasa (29/5).

KSPSI dan KSPI diketahui sebagai dua organisasi pekerja nan terbilang kerap berjumpa Jokowi di Istana. Misalnya pada 2019 silam, ketika Andi Gani dan Said Iqbal sama-sama bertemu Jokowi di Istana Bogor. Atau, pada April 2020 lampau jelang tindakan may day besar-besaran dengan tema utama menolak omnibus law UU Ciptaker ketika keduanya dan ketua organsasi pekerja lain memenuhi undangan Jokowi di istana.

Juga pada April 2021 ketika Andi Gani ke istana di tengah rumor reshuffle nan hangat kala itu. Jelang Pilpres 2024, pada 2022 silam, Andi Gani pun dikenal sebagai Ketua Dewan Pengarah Musyawarah Rakyat (Musra) nan digelar golongan relawan Jokowi.

Gelombang kritik potongan wajib Tapera

Gelombang kritik saat ini meluas menyusul kebijakan iuran wajib Tapera nan tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera.

Aturan baru itu merevisi bahwa peserta iuran wajib Tapera sekarang bukan bukan hanya PNS alias ASN dan TNI-Polri, serta BUMN, melainkan termasuk tenaga kerja swasta dan pekerja lain nan menerima penghasilan alias upah.

Besaran total iuran nan wajib diberikan ialah sebesar 3 persen, masing-masing 2,5 persen berasal alias diberikan oleh pekerja dan 0,5 persen dari pemberi kerja.

(mnf/kid)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional