Kuasa Hukum Harvey Moeis: Dakwaan Jaksa Rugikan Rp300 T Salah Alamat

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, CNN Indonesia --

Penasihat norma Harvey Moeis, Junaedi Saibih, menyatakan dakwaan jaksa penuntut umum dari Jampidsus dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan atas dugaan korupsi tambang timah terhadap kliennya salah alamat.

Menurutnya, reklamasi alias pemulihan lingkungan area pertambangan merupakan tanggungjawab dari perusahaan pelaksana pertambangan nan telah mendapatkan izin dari pemerintah dalam perihal ini Izin Usaha Pertambangan (IUP).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kewajiban pemulihan lingkungan wilayah tambang nan divaluasi jaksa sebesar Rp271 triliun (terakhir diperbarui jadi Rp300 triliun) dipegang oleh pemilik IUP dengan agunan reklamasi dan PT Timah sebagai pemilik IUP-nya mempunyai dan bakal melaksanakan reklamasi wilayah," kata Junaedi melalui keterangan tertulis, Rabu (14/8).

Junaedi menegaskan biaya pemulihan menjadi tanggungjawab pemilik IUP. Kata dia, biaya tersebut telah didepositokan oleh pemegang IUP dalam corak agunan reklamasi dan agunan pascatambang.

Harvey, menurut dia, tidak mempunyai kompetensi nan memungkinkan dirinya bisa mempengaruhi dilakukan alias tidak dilakukannya reklamasi di area pertambangan tersebut.

"HM [Harvey Moeis] tidak mempunyai posisi ataupun kedudukan dalam perusahaan smelter-smelter mengenai (smelter nan bekerja sama dengan PT Timah)," kata Junaedi.

Ia menambahkan skema kerja sama antara PT Timah Tbk dan smelter-smelter swasta adalah kerja sama nan terjalin lantaran kebutuhan perusahaan pelat merah tersebut dalam meningkatkan produksi logam timah.

"HM tidak menginisiasi kerja sama sewa-menyewa peralatan processing timah lantaran HM tidak mempunyai kompetensi dan kapabilitas mengenai praktik pertambangan dan produksi timah ini," ucap dia.

Atas dasar itu, Junaedi menganggap kliennya tidak mempunyai keterkaitan apalagi tanggungjawab dalam menanggung pemulihan lingkungan dari aktivitas pertambangan tersebut sebesar Rp300 triliun.

"Posisi HM kelak bakal menjadi kebenaran persidangan nan terang setelah diluruskan dengan kebenaran dan bukti dalam persidangan," kata dia.

Junaedi membantah tudingan jaksa nan menyebut kliennya dan crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK) Helena Lim telah menerima Rp420 miliar mengenai dengan dugaan korupsi tambang timah.

Ia menyatakan biaya tersebut berasal dari Corporate Social Responsibility (CSR) dari seluruh smelter nan digunakan untuk sumbangan masjid, sumbangan musibah alam, sumbangan covid-19 dan perangkat kesehatan, dan lain-lain.

"Sehingga CSR bukan seolah-olah ada, tapi memang betul adanya. Dan bukan bermaksud memperkaya diri sendiri maupun orang lain, tetapi untuk beragam aktivitas community development nan bakal disampaikan pada tahap pembuktian" ungkap Junaedi.

Lebih lanjut, Junaedi menjelaskan aset nan disita jaksa saat ini merupakan penghasilan Harvey sebagai pengusaha.

"Bahkan, terdapat pula aset nan merupakan hasil dari jerih payah istrinya, contohnya 88 tas branded itu merupakan hasil endorsement," tutur Junaedi.

Harvey didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 alias Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Selain itu, dia juga didakwa melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebagaimana nan diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 alias 4 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Harvey diduga menggunakan duit nan diterimanya untuk membeli tanah, bayar sewa rumah, membeli sejumlah mobil, membeli 88 tas bermerek, membeli perhiasan, hingga untuk keperluan pribadi istrinya Sandra Dewi.

(ryn/fra)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional