Kuasa Hukum Korban Tuding Hakim Memihak di Sidang Ronald Tannur

Sedang Trending 2 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, CNN Indonesia --

Kuasa norma family Dini Sera Afriyanti, Dimas Yemahura Alfarauq buka bunyi mengenai Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya nan memvonis bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur.

Dimas membeberkan beragam kejanggalan dan sikap tendensius hakim selama persidangan. Hakim, sebut Dimas, beberapa kali mengintervensi saksi selama persidangan. Sejumlah pernyataan pengadil juga dinilai memihak Ronald Tannur selaku terdakwa.

"Perilaku dan etika pengadil ketika persidangan, beberapa kali saya memandang perilaku dan sikap pengadil nan menurut kami bersikap intervensi terhadap saksi," ujar Dimas dalam aktivitas Polemik Trijaya nan disiarkan YouTube Trijaya FM pada Sabtu (27/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Hakim juga seperti tendensius mengarah pada pihak terdakwa. Ada beberapa pernyataan pengadil nan justru memihak kepentingan terdakwa," lanjutnya.

Kuasa norma family korban itu menjelaskan beberapa sikap pengadil nan dinilai tendensius. Hakim disebut enggan memeriksa perangkat bukti nan diserahkan JPU secara komprehensif.

Dimas juga mendapati Majelis Hakim berulang kali menghentikan penjelasan saksi. Hakim pun sempat mempertanyakan temuan mahir forensik nan sifatnya ilmiah.

Selain itu, Dimas mengatakan, sikap nan tendensius tersebut terlihat ketika pengadil turut mempertanyakan kehadiran Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dalam persidangan.

"Bayangkan ada seorang wanita meninggal kemudian dia menghadirkan LPSK sebagai dalih untuk memperkuat tuntutan, kemudian seorang pengadil bilang enggak perlu," ungkap Dimas.

Ada kejanggalan

Pengadilan Negeri (PN) Surabaya mendapatkan kiriman rangkaian bunga, buntut vonis bebas kepada terdakwa Gregorius Ronald Tannur (31) dalam kasus penganiayaan dan pembunuhan Dini Sera Afriyanri (29/7).Pengadilan Negeri (PN) Surabaya mendapatkan kiriman rangkaian bunga, buntut vonis bebas kepada terdakwa Gregorius Ronald Tannur (31) dalam kasus penganiayaan dan pembunuhan Dini Sera Afriyanri (29/7). (CNN Indonesia/Farid)

Tak berakhir di situ, Dimas juga menduga ada kejanggalan di kembali putusan pengadil memvonis bebas Ronald Tannur.

Kejanggalan itu berasal dari sikap pengadil nan menunda pembacaan putusan dari agenda awal pada Senin (22/7) menjadi Rabu (24/7). Padahal, pengadil mempunyai waktu lebih dari sepekan setelah sidang pembacaan pledoi.

"Hari Senin 22 Juli 2024 putusan itu ditunda dengan argumen pengadil belum siap dengan putusannya," ungkap Dimas.

Rasa janggal itu pun semakin kuat ketika pengadil akhirnya memvonis bebas Ronald Tannur dan melepaskan terdakwa dari segala tuntutan.

"Hasilnya justru tidak mengakui semua perangkat bukti, membikin kajian sendiri, melepaskan terdakwa dari segala tuntutan. Ini sangat aneh," lanjutnya.

Ronald Tannur dibebaskan dari dakwaan jaksa atas kasus pembunuhan. Menurut hakim, Ronald Tannur tetap berupaya melakukan pertolongan terhadap korban di saat masa-masa kritis. Hal itu dibuktikan dengan sikap terdakwa nan sempat membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan.

Vonis tersebut menimbulkan tanda tanya dan kontroversi di tengah masyarakat. Padahal sebelumnya, jaksa menuntut balasan 12 tahun penjara dan bayar restitusi pada family korban alias mahir waris senilai Rp263,6 juta subsider 6 bulan kurungan.

(frl/asr)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional