Polisi Ungkap Motif 4 Tersangka Bunuh Mahasiswa Muhammadiyah Kendari

Sedang Trending 2 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX

CNN Indonesia

Rabu, 09 Okt 2024 01:00 WIB

Polisi mengungkap motif kasus pembunuhan mahasiswa Universitas Muhammadiyah Kendari, Sulawesi Tenggara, Laode Hartono (25) setelah menangkap empat tersangka. Polisi mengungkap motif kasus pembunuhan mahasiswa Universitas Muhammadiyah Kendari, Sulawesi Tenggara, Laode Hartono (25) setelah menangkap empat tersangka. (Foto: iStockphoto/Motortion)

Jakarta, CNN Indonesia --

Polisi mengungkap motif kasus pembunuhan mahasiswa Universitas Muhammadiyah Kendari, Sulawesi Tenggara, Laode Hartono (25) setelah menangkap empat tersangka.

"Motif tersangka E ini berprasangka sehingga mempunyai niat untuk memberikan pelajaran kepada korban," kata Kapolresta Kendari, Kombes Pol Aris Tri Yunarko saat memberikan keterangan persnya, Selasa (8/10).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Para pelaku yakni, E (22), EN (23) dan ER (19) dan satu tersangka wanita inisial I (20). Mereka pun saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka setelah menghabisi nyawa korban.

"Para pelaku berjumlah empat orang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Tiga orang ditangkap di Kendari dan satu orang ditangkap di Morowali, Sulteng," bebernya.

Kasus ini bermulai ketika korban diajak ketemuan oleh tersangka I nan merupakan mantan kekasih dari korban. Setelah janjian ketemuan, tersangka mengirimkan letak tempat mereka bakal ketemuan, Jumat (4/10) sekitar pukul 01.00 WITA.

Setelah korban berada di letak itu, kata Aris rupanya I tidak sendiri tetapi berbareng kekasihnya, E dan rekannya, RR serta EN. Berselang kemudian terjadi cekcok antara korban dengan E hingga terjadi perkelahian.

"Namun, E kalah dari korban, lantaran tubuh korban lebih besar dari tersangka. Kemudian tersangka EN dan RR membantu rekannya, E dengan memukul korban menggunakan bambu, sokbreker dan botol," ungkapnya.

Kemudian korban menakut-nakuti bakal melaporkan kasus pengeroyokan tersebut ke pihak kepolisian. Namun, para tersangka kembali memukul korban dengan menggunakan batu dan botol.

"Akibat kejadian itu, korban meninggal bumi dan jasadnya dibuang di semak-semak berbareng sepeda motor korban," terangnya.

Akibat perbuatannya, kata Aris interogator Satreskrim Polresta Kendari menjerat para tersangka pasal 340 juncto pasal 338 dan pasal 170 juncto pasal 55 KUHPidana.

"Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis dengan ancaman balasan pidana mati," pungkasnya.

(mir/rds)

[Gambas:Video CNN]

Yuk, daftarkan email jika mau menerima Newsletter kami setiap awal pekan.

Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional