CNN Indonesia
Selasa, 19 Nov 2024 18:26 WIB
Jakarta, CNN Indonesia --
Kuasa Hukum Eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong, Ari Yusuf Amir bersikeras mau kliennya menjadi saksi dalam sidang praperadilan nan mempermasalahkan proses penetapan tersangka dalam kasus impor gula.
Ari menilai kehadiran Tom sebagai saksi krusial untuk memberikan keterangan nan lebih jelas lantaran menjadi pihak nan mengalami langsung.
"Kami tetap pada hari ini memohon dalam persidangan ini untuk besok dapat dihadirkan tersangka lantaran ini krusial sekali untuk menegaskan terjadinya kesewenang-wenangan," kata Ari dalam dalam sidang praperadilan dengan agenda jawaban termohon di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (19/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ari berambisi Tom dapat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang praperadilan nan bakal digelar pada Rabu (20/11) besok dan Kamis (21/11) lusa.
Lebih lanjut, Ari menyebut pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) belum menanggapi surat permintaan Tom Lembong untuk datang menjadi saksi sidang.
"Untuk itu lantaran besok waktunya tinggal besok kami mengharapkan kehadiran tersangka agar bisa sama-sama kita dengar kesaksiannya lantaran kami sendiri tidak mengalami langsung," tutur dia.
Di sisi lain, Kejagung menyebut surat permintaan itu belum dijawab lantaran Korps Adhyaksa tetap mempertimbangkan permintaan tersebut.
"Berdasarkan surat permohonan dari kuasa norma kemarin sore sudah kami terima oleh tim interogator dan untuk itu tim interogator bakal menelaah surat tersebut," kata Jaksa Kejagung, Teguh A dalam sidang.
Adapun dalam sidang praperadilan ini Ari memohon pengadil untuk menggugurkan status tersangka Tom Lembong. Ia berdasar Kejagung tak mematuhi prosedur norma nan bertindak dalam menetapkan kliennya sebagai tersangka.
Permohonan Ari itu kemudian dibantah oleh pihak Kejagung dalam sidang hari ini.
(mab/isn)
[Gambas:Video CNN]
Yuk, daftarkan email jika mau menerima Newsletter kami setiap awal pekan.
Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.