Kuasa Hukum Pegi Setiawan Tuntut Ganti Rugi Rp190 Juta

Sedang Trending 2 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, CNN Indonesia --

Tim Kuasa norma Pegi Setiawan menuntut tukar rugi nan totalnya mencapai ratusan juta rupiah kepada Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat, usai gugatan praperadilan nan diajukan oleh kliennya dikabulkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

"Kurang lebih Rp175 juta dari dua sepeda motor nan ditahan Polda Jabar dengan ditambah penghasilan setiap bulan Rp5 juta sebagai kuli gedung nan terhenti selama tiga bulan [red: Rp15 juta]," kata Kuasa norma Pegi Setiawan, Toni RM di Bandung, Senin (8/7).

Dengan demikian jika ditotal nilai tukar rugi keseluruhan berkisar Rp190 juta.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Toni menjelaskan Pegi Setiawan selama ditahan telah kehilangan penghasilan dan pekerjaan nan selama ini menjadi tumpuan hidup keluarganya.

Sebagai kuli bangunan, menurutnya penghasilan kliennya itu cukup membantu untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan biaya pendidikan kedua adiknya.

"Sehingga ketika ditahan, Pegi kehilangan penghasilan. Maka kami kelak berbincang dengan tim penasihat norma berencana bakal mengusulkan gugatan tukar kerugian," kata dia.

Lebih lanjut, dia menyebut family Pegi merasa malu dengan penetapan tersangka tersebut. Selain itu, pihaknya meminta Polda Jabar mengumumkan bahwa kliennya sudah tidak ditetapkan sebagai tersangka.

"Amar putusan rehabilitasi interogator nan mengumumkan Pegi tersangka Polda Jabar agar mengumumkan tidak lagi tersangka," katanya.

Sebelumnya, Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Bandung Eman Sulaeman mengabulkan permohonan gugatan sidang praperadilan oleh pihak pemohon Pegi Setiawan terhadap Polda Jabar.

"Mengadili mengabulkan praperadilan proses penetapan kepada pemohon atas nama Pegi Setiawan dinyatakan tidak sah dan dibatalkan demi hukum," kata Eman dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Bandung (PN) Bandung.

Eman mengatakan penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Rizky (2016) oleh Polda Jabar tidak sesuai dengan prosedur dan tidak sah menurut norma nan berlaku.

"Menyatakan tindakan termohon sebagai tersangka pembunuhan berencana adalah tidak sah dan tidak berasas hukum," kata dia.

Aturan tukar rugi korban salah tangkap diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana alias KUHAP.

Pasal 1 ayat 23 KUHAP menjelaskan, rehabilitasi adalah kewenangan seorang untuk mendapat pemulihan hanya dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya nan diberikan pada tingkat penyidikan, penuntutan alias peradilan lantaran ditangkap, ditahan, dituntut ataupun diadili tanpa argumen nan berasas undang-undang alias lantaran kekeliruan mengenai orangnya alias norma nan diterapkan menurut langkah nan diatur dalam undang-undang ini.

Adapun jika merujuk Peraturan Pemerintah Nomor 92 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas PP Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan KUHAP, besaran nilai tukar rugi nan berkuasa diterima Pegi berkisar Rp 500 ribu-Rp 100 juta.

(Antara)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional