Jakarta, CNN Indonesia --
Kuasa Hukum Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong), Zaid Mushafi menyatakan kliennya sudah alim dalam melaporkan LHKPN meski tercatat tidak mempunyai aset tanah dan gedung serta kendaraan sejak saat menjadi Kepala BKPM.
Zaid menyatakan Tom sama sekali tidak menutup-tutupi seluruh kekayaan nan dimiliki dalam LHKPN tertanggal 30 April 2020 itu.
"Untuk LHKPN memang pada faktanya Pak Tom ini tidak mempunyai aset berupa tanah dan tidak mempunyai aset berupa mobil," kata Zaid dalam konvensi pers di area Jakarta Selatan, Senin (4/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia pun menyatakan LHKPN nan dilaporkan Tom telah sesuai dengan latarbelakang nan dimiliki sebagai pebisnis dan investor.
Ia menyebut Tom sebagai pebisnis lebih mementingkan kepemilikan aset berupa surat berbobot dibandingkan aset lainnya.
"Kami pun terinfo demikian tapi memang beliau ini lantaran sebagai seorang pebisnis dan beliau ini sebagai apa namanya seorang penanammodal beliau nan dia miliki adalah surat-surat berharga," jelas dia.
"Memang bagi beliau itu nan terpenting itu dalam aset itu adalah surat-surat berharga. Bukan aset tidak bergerak apalagi aset bergerak berupa mobil," sambungnya.
Sebelumnya, Tim Jubir KPK Budi Prasetyo mengatakan lembaga antirasuah bakal melakukan pemeriksaan terhadap kepatuhan Tom dalam melaporkan LHKPN.
"Feedback-feedback ataupun masukan dari masyarakat seperti saat ini tentu ini jadi info nan sangat baik bagi KPK," kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (31/10).
"Untuk kemudian melakukan pengecekan terhadap kepatuhan pelaporan LHKPN tersebut," sambungnya.
Sebelumnya, dilansir dari laman dari laman elhkpn.kpk.go.id, Tom Lembong mempunyai kekayaan kekayaan sejumlah Rp101,4 miliar berasas laporan tertanggal 30 April 2020. Saat itu, dia tetap menjabat sebagai Kepala BKPM.
Tom Lembong hanya melaporkan kepemilikan kekayaan bergerak lainnya sejumlah Rp180.990.000 dan surat berbobot biasanya termasuk saham senilai Rp94.527.382.000.
Ia nan sudah lama dikenal sebagai pengusaha ini turut mencantumkan kepemilikan kas dan setara kas senilai Rp2.099.016.322 dan kekayaan lainnya sebesar Rp4.766.498.000.
Tom Lembong mempunyai utang sejumlah Rp86.895.328, sehingga total kekayaan kekayaannya sebesar Rp101.486.990.994.
Sementara itu, pada 30 September 2015 alias saat menjabat Menteri Perdagangan kabinet kerja sisa masa kedudukan 2014-2019, Tom Lembong melaporkan kekayaan kekayaan sejumlah Rp940.864.466 dan US$10.019.188.
Tom Lembong bersama CS selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi importasi gula tahun 2015-2016 oleh tim Jampidsus Kejaksaan Agung.
Menurut Kejaksaan, kasus nan menjerat Tom Lembong selaku Mendag kala itu menimbulkan kerugian finansial negara sebesar Rp400 miliar.
Tom Lembong dan CS sudah ditahan untuk waktu 20 hari pertama terhitung sejak Selasa (29/10) setelah menjalani pemeriksaan.
Kejaksaan memastikan bakal mengusut tuntas kasus tersebut dan membuka kemungkinan menjerat tersangka baru.
(mab/kid)
[Gambas:Video CNN]