Kuasa Hukum: SYL Umrah Bareng Pejabat Kementan Sekaligus Teken MoU

Sedang Trending 4 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

CNN Indonesia

Kamis, 23 Mei 2024 04:07 WIB

Kuasa norma SYL, Djamaludin Koedoeboen mengatakan kliennya berangkat umrah menggunakan duit Kementan lantaran sekaligus melaksanakan perjalanan dinas. Kuasa norma Syahril Yasin Limpo (SYL), Djamaludin Koedoeboen mengatakan kliennya berangkat umrah menggunakan duit Kementerian Pertanian (Kementan) lantaran sekaligus melaksanakan perjalanan dinas. (ANTARA FOTO/AKBAR NUGROHO GUMAY)

Jakarta, CNN Indonesia --

Kuasa norma Syahril Yasin Limpo (SYL), Djamaludin Koedoeboen mengatakan kliennya berangkat umrah menggunakan duit Kementerian Pertanian (Kementan) lantaran sekaligus melaksanakan perjalanan dinas.

Koedoeboen menyebut perihal itu dikuatkan oleh keterangan salah satu saksi nan menyatakan ada penandatangan MoU alias nota kesepahaman di Makkah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Yang berkepentingan itu kalo nan kami ingat beliau juga ikut berangkat umrah dan ada penandatangan MoU di Makkah," ujar Koedoeboen kepada wartawan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (22/5).

Menurutnya, saksi itu juga turut terlibat dalam penandatangan MoU tersebut lantaran nan berkepentingan membikin konsiderans alias uraian singkat mengenai pokok-pokok pikiran nan menjadi latar belakang dan argumen pembuatan keputusan.

"Beliau nan membikin konsiderans dari Mou itu. Dan itu nan bakal kita gali sehingga kita bisa menemukan fakta, kebenaran materiil bahwa sebenarnya apa sih nan terjadi," ujarnya.

Dengan begitu, kata Koedoeboen, tudingan nan menyebut aktivitas umrah itu merupakan kepentingan pribadi dari SYL terbantahkan. Terlebih, beberapa eselon I dan II ikut dalam aktivitas tersebut.

"Kemudian nan lain, mengemukakan juga tadi bahwa dari kumpul kumpul itu adalah rupanya untuk aktivitas kegiatan Kementerian Pertanian, kan tadi dijelaskan kemudian berangkat eselon I, eselon II, kemudian mereka naik pesawat, mereka naik jet kemana-kemana, jadi bukan untuk pribadi beliau duit itu," katanya.

SYL selaku Politikus Partai NasDem diadili atas kasus dugaan pemerasan hingga mencapai Rp44.546.079.044 dan gratifikasi dianggap suap sejumlah Rp40.647.444.494 selama periode 2020-2023.

Tindak pidana itu dilakukan SYL bersama-sama dengan dua terdakwa lainnya ialah Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta.

SYL juga diproses norma KPK atas kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Kasus tersebut tetap bergulir di tahap penyidikan.

(ryn/fra)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional