Kuasa Hukum: Tom Lembong Akan Jalani Pemeriksaan Lagi Selasa

Sedang Trending 3 minggu yang lalu

fea | CNN Indonesia

Sabtu, 02 Nov 2024 12:25 WIB

Menurut info Ari Yusuf Amir, kuasa norma tersangka Tom Lembong, kliennya bakal diperiksa kembali pada Selasa. Menurut info Ari Yusuf Amir, kuasa norma tersangka Tom Lembong, kliennya bakal diperiksa kembali pada Selasa. (ANTARA FOTO/MUHAMMAD RAMDAN)

Jakarta, CNN Indonesia --

Kuasa norma tersangka Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, mengatakan kliennya bakal diperiksa lagi pada Selasa (5/11) mengenai kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan pada 2015-2016.

"Rencana pemeriksaan selanjutnya pada Selasa," kata kuasa norma Ari Yusuf Amir di Gedung Kejaksaan Agung pada Jumat (1/11), diberitakan Antara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tom Lembong telah diperiksa Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Jumat (1/11). Sebelum ditetapkan tersangka dia pernah tiga kali diperiksa sebagai saksi sejak 2023.

Ari menjelaskan selama pemeriksaan pada Jumat sepanjang 10 jam, Tom Lembong ditanya mengenai surat-surat nan pernah dia buat saat menjabat dan surat-surat apa saja nan masuk.

Menurut Ari kliennya sudah menegaskan semua kebijakan selama menjabat sebagai Menteri Perdagangan melalui prosedur nan betul dan tak punya kepentingan terhadap kebijakan impor gula.

"Beliau tidak menerima fee, tidak menerima untung baik buat dirinya alias orang lain. Jadi, tidak ada nan perlu dikhawatirkan, dia tegaskan seperti itu," kata Ari.

Menurut Kejagung pada Januari 2016 Tom Lembong menandatangani surat penugasan pada Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) untuk melakukan pemenuhan stok gula nasional dan stabilitasi nilai melalu kerja sama dengan produsen gula dalam negeri untuk mengolah gula kristal mentah menjadi gula kristal putih sebanyak 300.000 ton.

PPI lantas membikin perjanjian kerja sama dengan delapan perusahaan. Kejagung menyebut untuk memenuhi stok gula dan stabilisasi nilai semestinya nan diimpor adalah gula kristal putih secara langsung dan nan dapat melakukannya hanya Badan Usaha Milik Negara (BUMN), ialah PPI.

Namun dengan sepengetahuan dan persetujuan tersangka Tom Lembong, persetujuan impor gula kristal mentah itu ditandatangani. Delapan perusahaan nan ditugaskan mengolah gula kristal mentah itu sejatinya juga hanya mempunyai izin untuk memproduksi gula rafinasi.

Hasil produksi gula kristal putih dari delapan perusahaan kemudian dibuat seolah-olah dibeli PPI. Padahal, gula tersebut dijual oleh perusahaan swasta ke masyarakat melalui pemasok terafiliasi dengan nilai Rp16.000 per kilogram, lebih tinggi dari Harga Eceran Tertinggi (HET) nan sebesar Rp13.000 per kilogram dan tidak dilakukan melalui operasi pasar.

PPI dikatakan mendapat bayaran Rp105 per kilogram dari delapan perusahaan nan terlibat. Negara dikatakan rugi kurang lebih Rp400 miliar dari perbuatan tersebut, ialah nilai untung nan diperoleh delapan perusahaan swasta nan semestinya menjadi milik BUMN alias PT PPI.

(fea/fea)

[Gambas:Video CNN]

Yuk, daftarkan email jika mau menerima Newsletter kami setiap awal pekan.

Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional