Kubu Prabowo Jawab PDIP Soal Keberatan Jadi Pemohon Intervensi di PTUN

Sedang Trending 3 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, CNN Indonesia --

Kuasa norma Prabowo-Gibran, Fahri Bachmid menyatakan mereka mempunyai kepentingan norma di perkara PDIP dengan KPU di PTUN Jakarta.

Ia menyampaikan itu dalam merespons Ketua Tim Hukum PDIP, Gayus Lumbuun nan berkeberatan Prabowo-Gibran jadi pemohon intervensi di perkara tersebut.

"Sebenarnya Prof. Gayun kandas dalam mendudukkan hakekat norma Pasal 83 ayat (1) UU No. 5 Tahun 1986 tentang Pengadilan Tata Usaha Negara," kata Fachri lewat pesan singkat kepada CNNIndonesia.com, Senin (10/6).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Fachri menjelaskan masuknya pihak ketiga nan berkepentingan dalam suatu proses penyelesaian sengketa TUN bermaksud untuk memihak haknya alias memihak dapat juga berasosiasi ke salah satu pihak nan bersengketa.

Ia menyebut dalam kasus ini, majelis pengadil dalam penetapannya mempertimbangkan pemohon intervensi, Prabowo-Gibran merupakan salah satu peserta nan sekarang telah ditetapkan sebagai presiden-wakil presiden terpilih hasil Pemilu 2024.

Dengan begitu, Prabowo-Gibran sangatlah berkepentingan dalam kasus antara PDIP dengan KPU di PTUN ini.

Fachri mengatakan dari aspek kepentingan hukum, gugatan PDIP mempunyai irisan langsung dengan mereka lantaran bakal terdampak langsung atas gugatan tersebut.

"Dengan demikian pihak Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka adalah subjek norma nan mempunyai kepentingan langsung dan spesifik, walaupun pihak penggugat menjadikan KPU sebagai tergugat," ujarnya.

Ia pun menyampaikan mereka bakal mengikuti seluruh proses persidangan ke depan. Ia menegaskan sekarang mereka bakal segera mengusulkan jawaban nan memuat argumentasi yuridis dan konstitusional.

Fachri optimis bakal mematahkan beragam dalil gugatan nan diajukan oleh PDIP nan bertindak sebagai penggugat.

PTUN Jakarta mengabulkan permohonan intervensi oleh Prabowo-Gibran di perkara antara PDIP dengan KPU.

PDIP pada perkara itu menggugat KPU dinyatakan melakukan perbuatan melawan norma lantaran tak menolak pendaftaran Gibran sebagai bakal cawapres di Pilpres 2024 lalu.

Dalam pertimbangannya, majelis pengadil menyatakan Prabowo-Gibran merupakan pihak nan berkepentingan dalam perkara tersebut.

"Kepentingan pemohon intervensi tersebut paralel dengan kepentingan Tergugat, sehingga Pemohon Intervensi didudukkan sebagai Tergugat II Intervensi dalam Perkara Nomor: 133/G/TF/2024/PTUN.JKT," bunyi putusan itu.

Merespons itu Gayus keberatan, dia beranggapan tak ada relevansi bagi kubu Prabowo-Gibran bertindak jadi pemohon intervensi di perkara tersebut.

"Kami menyatakan keberatan disebabkan kami beranggapan tidak ada relevansi, lantaran nan kami gugat KPU bukan paslon," kata Gayus lewat pesan singkat kepada CNNIndonesia.com, Minggu (9/6).

Meski begitu, Gayus tetap menghormati Majelis Hakim PTUN Jakarta nan mengabulkan permohonan intervensi Prabowo-Gibran tersebut.

(mnf/gil)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional