TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli melakukan kunjungan ke Trans Luxury Hotel Bandung pada Rabu, 25 Desember 2024 lalu. Dalam kunjungannya tersebut, Yassierli mau memastikan agar para pekerja nan bekerja di hari libur Natal mendapatkan hak-hak mereka, utamanya bayaran lembur.
"Norma ketenagakerjaan kudu terus kita jaga dan patuhi lantaran itu adalah fondasi untuk menciptakan hubungan industrial nan harmonis, terutama di masa-masa sibuk seperti libur Nataru," ujar Yassierli dalam keterangan tertulisnya pada Jumat, 27 Desember 2024.
Baca buletin dengan sedikit iklan, klik di sini
Yassierli mengatakan, para pengusaha kudu tetap alim terhadap peraturan ketenagakerjaan nan ada, di tengah lonjakan aktivitas upaya selama periode liburan ini. Ia mau norma-norma ketenagakerjaan nan ada diimplementasikan dengan baik, sehingga kesejahteraan para pekerja juga tetap terjamin. “Kami mengingatkan kepada semua pihak untuk tetap mematuhi ketentuan nan berlaku. Hal ini demi menjamin kesejahteraan pekerja/buruh sekaligus mendukung produktivitas perusahaan,” ucapnya.
Sebelumnya, Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer juga sempat melakukan sidak ke Bandara Soekarno-Hatta pada Selasa, 24 Desember 2024. Serta ke Kawasan Berikat Nusantara (KBN) Marunda pada Kamis, 26 Desember 2024.
Pria nan berkawan disapa Noel tersebut mau memastikan adanya perlindungan terhadap kewenangan pekerja, terutama bagi mereka nan tetap bekerja selama periode libur nasional. Menurut Noel, perusahaan wajib memberikan kewenangan bayaran lembur bagi tenaga kerja nan bekerja saat libur nasional. “Kami pastikan seluruh pekerja mendapatkan haknya, termasuk kewenangan libur alias bayaran lembur sesuai aturan,” ujar Noel.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan bakal mengawasi perusahaan nan tetap mempekerjakan pegawainya di hari libur Natal dan Tahun Baru alias Nataru. Selain itu, Kemnaker juga bakal menindak tegas perusahaan nan tidak membayarkan bayaran lembur bagi para pegawainya nan bekerja di libur Nataru tersebut.
Direktur Bina Riksa Norma Ketenagakerjaan Direktorat Jenderal Binwasnaker dan K3 Kemnaker, Yuli Adiratna menyebut jika pengusaha tidak membayarkan bayaran lembur bagi pekerjanya, maka bakal ada ancaman pidana nan berlaku. Ia menilai, ancaman pidana tersebut juga telah diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan.