Perjalanan Kasus Eks CEO Investree: Himpun Dana Tanpa Izin, Digugat di Pengadilan hngga jadi Buron

Sedang Trending 15 jam yang lalu

TEMPO.CO, Jakarta - Sejak Desember 2024, nama eks CEO PT Investree Radika Jaya Adrian Asharyanto Gunadi ramai dalam pemberitaan dan diperbincangkan masyarakat. Mantan bos perusahaan pinjaman online (pinjol) itu diduga menghimpun biaya tanpa izin hingga ditetapkan tersangka dalam tindak pidana di sektor jasa keuangan.

Penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan Adrian dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah dia diduga berada di luar negeri dan belum tertangkap hingga saat ini. “Kami terus mencari keberadaannya,” kata Kepala Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan OJK Tongam L. Tobing saat dihubungi pada Jumat, 27 Desember 2024. 

Baca buletin dengan sedikit iklan, klik di sini

Perburuan terhadap Gunadi pun memasuki babak baru. Setelah menjadi DPO sejak awal Desember, interogator OJK sekarang telah mengetahui posisi Adrian. “Informasi nan kami terima, Adrian tetap di Qatar,” kata Tongam. 

Selain itu, OJK juga mencekal dan meminta Polri untuk menyampaikan red notice terhadap Adrian ke interpol. Tongam menyebut OJK berbareng Polri  akan terus memburu Adrian. 

Lantas, gimana perjalanan kasus Investree nan melibatkan eks CEO Adrian ini?

Izin Usaha Dicabut dan Adrian Diberhentikan dari Jabatan CEO Investree

OJK telah mencabut izin upaya Investree pada 21 Oktober 2024. Sebelum izin upaya dicabut, CEO Investree Adrian Gunadi pada 2 Februari 2024 diberhentikan di tengah tingkat angsuran macet perusahaan nan tinggi. Dilansir pada laman resmi Investree ketika itu, tingkat keberhasilan bayar alias TKB90 Investree adalah 83,56 persen. 

TKB90 adalah tingkat keberhasilan P to P lending memfasilitasi penyelesaian tanggungjawab pinjam meminjam dalam jangka waktu hingga 90 hari sejak jatuh tempo. Sebaliknya, untuk mengetahui tingkat angsuran macet P to P lending digunakan tingkat wanprestasi alias TWP90. OJK menilai rasio angsuran macet pinjaman online namalain pinjol dalam periode 90 hari. 

Jika TKB90 Investree adalah 83,56 persen, maka TWP90-nya mencapai 16,44 persen. Angka tingkat angsuran bermasalah ini lebih tinggi dari ketentuan OJK nan sebesar 5 persen.

Investree Digugat di Pengadilan

Pada Senin, 28 Oktober lalu, sebanyak 22 lender menggugat perdata PT Investree Radika Jaya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas dugaan perbuatan melawan norma usai izin perusahaan itu dicabut Otoritas Jasa Keuangan. Jumlah kerugian 22 penggugat itu sebesar Rp2.581.833.388. 

Dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Jakarta Selatan gugatan itu terdaftar pada Senin, 28 Oktober 2024 dengan nomor perkara 1123/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL. 

Dilansir dari situs resmi Investree pada Rabu, 23 Oktober 2024, perusahaan nan didirikan oleh Adrian Asharyanto Gunadi, Amiruddin, dan KC Lim ini telah menyalurkan pinjaman senilai Rp 25,59 miliar pada 2024. Sementara itu, Investree juga mencatat ada 93.769 borrower alias penerima pinjaman baik perseorangan alias lembaga sejak berdiri pada 2015. Dari jumlah itu, ada 44.714 penerima pinjaman aktif. 

Dalam jumlah akomodasi pinjaman, Investree juga telah menyalurkan Rp 14,53 triliun sejak 2015-2024. Dari jumlah itu, Investree mencatat nilai pinjaman lunas senilai Rp 13,36 triliun. Sementara, itu tetap ada Rp 402,13 miliar nilai pinjaman outstanding alias belum dibayarkan. 

Adrian Ditetapkan sebagai Tersangka hingga DPO

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya di OJK, Agusman, memastikan otoritas sedang bekerja sama dengan polisi untuk menarik Adrian pulang.

“CEO nan berkepentingan sudah tersangka. Tentu saja, kami bekerja sama dengan penegak norma untuk ikhtiar mengembalikan dia ke Indonesia,” kata Agusman saat ditemui awak media usai aktivitas Peluncuran Roadmap Pengembangan dan Penguatan Lembaga Keuangan Mikro 2024-2028 di Hotel Westin Jakarta pada Senin, 25 November 2024.

Sebelumnya Agusman telah menyatakan interogator OJK berkoordinasi secara intens dengan interogator Polri. Ia berbicara OJK juga sedang mendalami soal biaya terlarangan nan dihimpun Adrian.

Meski demikian, Agusman tak menjelaskan hasil dan proses penyelidikan kasus secara detail. Dia mengatakan OJK bakal menyampaikan hasil dari penyelidikan kasus ini di waktu nan tepat. “Agar tidak mengganggu proses penegakan norma nan sedang melangkah saat ini,” kata dia kepada Tempo pada Senin, 28 Oktober 2024.

Sementara itu, OJK juga telah menetapkan Adrian sebagai DPO dan meminta Polri menerbitkan red notice. “Penyidik OJK sudah menerbitkan DPO. Sudah menyampaikan red notice melalui Kepolisian RI” kata Kepala Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan OJK Tongam L. Tobing saat dihubungi pada Kamis, 12 Desember 2024. 

Red Notice merupakan permintaan internasional kepada penegak norma di seluruh bumi untuk mencari dan menahan sementara seseorang nan diduga terlibat dalam aktivitas pidana alias tindak pidana. Selain itu, OJK juga mencekal dan bakal terus memburu Adrian. 

“Pencarian terhadap Adrian terus kami lakukan bekerja sama dengan Kepolisian,” kata dia

OJK Terima 561 Laporan soal Investree

Berdasarkan info OJK, jumlah pengaduan mengenai Investree nan masuk dalam sistem OJK ada sekitar 561 pengaduan.  

“Kalau ditotal dari jumlah pengaduan fintech, mungkin ini sekitar 3 persen dari total pengaduan,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi saat konvensi pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) pada 1 November 2024.

Menurut Friderica, nan berkawan disapa Kiki, tiga pokok persoalan nan paling banyak disampaikan konsumen adalah mengenai kegagalan alias keterlambatan transaksi, imbal hasil, dan margin keuntungan.

Nabilla Azzahra berkontribusi dalam penulisan tulisan ini. 

Selengkapnya
Sumber Tempo.co Bisnis
Tempo.co Bisnis