Kusnadi Staf Hasto Adukan Penyidik KPK AKBP Rossa ke Propam

Sedang Trending 2 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, CNN Indonesia --

Staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Kusnadi, mengadukan interogator KPK AKBP Rossa Purbo Bekti ke Propam Polri mengenai penyitaan ponsel dan arsip partai.

Pengaduan itu dilayangkan oleh Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) selaku pengacara Kusnadi dan teregister dengan nomor SPSP2/003111/VII/2024/Bagyanduan tertanggal 11 Juli 2024.

"Ini ada aspek pelanggaran profesi. Bagaimana pun Rossa Purbo Bekti dan Priyatna ini adalah interogator Polri nan ada di KPK," ujar pengacara Kusnadi, Petrus Selestinus, di Mabes Polri, Kamis (11/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Petrus menjelaskan setidaknya terdapat dua peristiwa nan diduga terjadi pelanggaran oleh AKBP Rossa dan interogator KPK lainnya. Peristiwa pertama, kata dia, terjadi pada 10 Juni 2024 saat Sekjen PDIP Hasto diperiksa KPK mengenai buronan Harun Masiku.

Ia menyebut saat itu kliennya dipanggil oleh AKBP Rossa untuk memberikan ponsel milik Hasto. Akan tetapi, setelah dipanggil AKBP Rossa justru disebut malah menggeledah barang-barang pribadi Kusnadi.

"Kusnadi keberatan, 'kok saya digeledah'. Dibalas 'diam kamu'. Dibentak begitu Kusnadi mulai ciut nyalinya akhirnya dibiarkan digeledah, tanpa memperlihatkan surat penggeledahan, penyitaan, dan juga tanpa menjelaskan Kusnadi ini saksi apa tersangka," jelasnya.

Selain itu, Petrus menyebut dugaan pelanggaran kedua diduga terjadi pada 19 Juni 2024, ketika Kusnadi diperiksa interogator mengenai Harun Masiku. Ia mengatakan ketika itu Kusnadi diminta untuk menandatangani surat penerimaan peralatan bukti.

Persoalannya, kata dia, terdapat kesalahan dalam surat penerimaan peralatan bukti nan diberikan oleh KPK mulai dari perbedaan tanggal hingga letak penerimaan peralatan bukti.

"Bisa saja ini kekeliruan administrasi, tetapi langkah mengatasinya seperti tidak ahli sekali. Sehingga pada tanggal 19 Juni interogator waktu memeriksa Kusnadi sebagai saksi disodorkan sebagai perbaikan tetapi tidak dibuat buletin aktivitas perbaikan," tuturnya.

"Sehingga jika dalam hitung-hitungan tindak pidana ini bisa masuk juga dalam kategori memasukkan keterangan tiruan alias membikin surat tiruan di dalam tanda terima ini," imbuhnya.

Sebelumnya Ketua KPK Nawawi Pomolango mengakui pihaknya mau mencari keberadaan tersangka suap nan juga jejak caleg PDIP Harun Masiku dengan menyita ponsel Kusnadi usai pemeriksaan kemarin.

"Itu nan saya lagi mintakan sama Pak Deputi Penindakan untuk diberikan kepada kami," kata Nawawi usai rapat di Komisi III DPR, Selasa (11/6).

Sedangkan Ketua Dewas KPK Tumpang Hatorangan Panggabean mengatakan penyitaan handphone dan kitab catatan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto dari stafnya, Kusnadi sudah sesuai prosedur.

Tumpak menyebut mengatakan bahwa telah ada pemberitahuan ke Dewas mengenai dengan penyitaan tersebut.

"Ya belum boleh saya bilang. Ya sesuai. Ada. Surat perintahnya ada," kata Tumpak di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi alias Kantor Dewas KPK, Jakarta, Selasa.

(tfq/gil)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional