Kusnadi Staf Hasto Akui Pernah Bertemu dengan Harun Masiku

Sedang Trending 3 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, CNN Indonesia --

Staf dari Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto, Kusnadi, mengaku pernah berjumpa dengan mantan calon legislatif PDIP Harun Masiku yang sekarang berstatus buron lebih dari empat tahun.

Hanya saja, Kusnadi tidak menyampaikan secara gamblang pertemuan dimaksud apakah terjadi saat Harun sudah ditetapkan sebagai tersangka alias sebelumnya.

"Iya pernah," ujar Kusnadi singkat mengonfirmasi pertanyaan mengenai pertemuan dengan Harun, Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (19/6) petang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kusnadi diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Harun Masiku. Berdasarkan keterangan dari KPK, pemeriksaan mulai dilakukan sejak pukul 10.00 WIB. Kusnadi berbareng tim penasihat norma meninggalkan Kantor KPK mulai pukul 18.31 WIB.

Kusnadi mengatakan interogator KPK mengonfirmasi isi handphone-nya nan telah disita dalam pemeriksaan tersebut. Adapun isi handphone itu, menurut dia, hanya berupa komunikasi antarstaf DPP PDIP mengenai pembayaran-pembayaran agenda partai. Ia mengaku tidak didalami mengenai keberadaan Harun.

"Percakapan saya dengan staf DPP. Ya pembayaran-pembayaran, (seperti) pembayaran wayang kemarin," ucap Kusnadi.

Dalam kesempatan itu, Kusnadi mengaku juga tidak mengenal pengacara Simeon Petrus serta Melita De Grave dan Hugo Ganda (Mahasiswa) nan sudah lebih dulu diperiksa tim interogator KPK.

"Enggak kenal, enggak tahu saya," kata Kusnadi.

Sebelumnya, Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menyampaikan pemeriksaan Kusnadi untuk mendalami keberadaan Harun.

Tessa tak mau buru-buru menyampaikan Kusnadi mengetahui keberadaan Harun. Ia menyatakan perihal tersebut merupakan kewenangan penuh dari tim penyidik.

"Pemeriksaan Kusnadi untuk tersangka HM [Harun Masiku] hari ini mulai dilakukan pada pukul 10.00 WIB. Pemeriksaannya seputar pengetahuan nan berkepentingan mengenai perkara nan sedang ditangani ialah tersangka HM maupun hal-hal mengenai keberadaan tersangka HM itu sendiri. Kurang lebih seperti itu," kata Tessa.

Harun Masiku kudu berhadapan dengan norma lantaran diduga menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan agar bisa ditetapkan sebagai pengganti Nazarudin Kiemas nan lolos ke DPR namun meninggal dunia.

Ia diduga menyiapkan duit sekitar Rp850 juta untuk pelicin agar bisa melenggang ke Senayan.

Adapun Wahyu nan divonis dengan pidana tujuh tahun penjara telah mendapatkan program Pembebasan Bersyarat sejak 6 Oktober 2023.

Terdapat dua orang lain nan juga diproses norma KPK dalam kasus ini ialah orang kepercayaan Wahyu nan berjulukan Agustiani Tio Fridelina dan Saeful Bahri.

Pada Kamis, 2 Juli 2020, jaksa penyelenggara KPK Rusdi Amin menjebloskan Saeful Bahri ke Lapas Kelas IA Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 18/Pid. Sus-Tpk/2020/PN. Jkt. Pst tanggal 28 Mei 2020, Saeful divonis dengan pidana 1 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp150 juta subsider empat bulan kurungan.

Sedangkan Agustiani divonis dengan pidana empat tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider empat bulan kurungan.

(ryn/isn)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional