KY Awasi Sidang Lanjutan Guru Supriyani di PN Andoolo

Sedang Trending 1 minggu yang lalu

CNN Indonesia

Kamis, 14 Nov 2024 12:48 WIB

KY mengawasi sidang lanjutan kasus dugaan kekerasan anak nan menjerat pembimbing Supriyani di PN Andoolo, Konawe Selatan. KY mengawasi sidang lanjutan kasus dugaan kekerasan anak nan menjerat pembimbing Supriyani di PN Andoolo, Konawe Selatan. (ANTARA FOTO/JOJON)

Makassar, CNN Indonesia --

Komisi Yudisial (KY) mengawasi sidang lanjutan kasus dugaan kekerasan anak nan menjerat pembimbing honorer SD Negeri 4 Baito, Supriyani, di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Konawe Selatan.

Agenda sidang pada hari ini ialah pembacaan pleidoi alias nota pembelaan Supriyani.

"Konsistensi KY untuk memantau dan mengawasi persidangan perkara dengan terdakwa, Ibu Supriyani," kata Koordinator KY Perwakilan Sulawesi Tenggara, Hariman, di PN Andoolo, Rabu (13/11).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hariman menyatakan KY mau memastikan bahwa sidang berjalan tanpa intervensi dari pihak manapun. Sidang juga melangkah setara dan transparan.

"Kita mau memastikan tidak ada seorang pun nan mau menjatuhkan kehormatan pengadil dalam persidangan," tuturnya.

Supriyani didakwa melakukan kekerasan terhadap siswa berinisial CD (8). Siswa itu merupakan anak dari Apida Hasyim Wibowo, Kepala Unit Intelijen Polsek Baito.

Menurut jaksa penuntut umum (JPU), Supriyani melakukan kekerasan dengan langkah memukul CD dengan gagang sapu ijuk. Akibat kekerasan itu, korban disebut mengalami luka lecet dan memar.

Supriyani sejak awal membantah tuduhan itu. Sejumlah keterangan saksi juga tak bisa membuktikan kekerasan itu terjadi. Namun, kasus norma terus bergulir hingga ke meja persidangan.

Saat kasus berjalan, ada dugaan permintaan 'uang damai' Rp50 juta oleh polisi kepada Supriyani. Selain itu, juga ada seseorang nan mengaku dari pihak Perlindungan Perempuan Anak menginformasikan bahwa Kejari Konawe Selatan meminta duit Rp15 juta agar Supriyani tak ditahan.

Kini, JPU menuntut bebas Supriyani dari seluruh dakwaan. Jaksa mengatakan tindakan Supriyani memukul korban bukan suatu tindak pidana dan tidak berkarakter jahat.

(mir/tsa)

[Gambas:Video CNN]

Yuk, daftarkan email jika mau menerima Newsletter kami setiap awal pekan.

Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional