CNN Indonesia
Rabu, 06 Nov 2024 16:24 WIB
Jakarta, CNN Indonesia --
Komisi Yudisial (KY) mengaku telah membentuk dua tim untuk mendalami pejabat Pengadilan Negeri (PN) Surabaya berinisial R nan diduga berkedudukan mengatur komposisi majelis pengadil pengadiln terdakwa kasus pembunuhan ialah Gregorius Ronald Tannur (31).
Keterkaitan pejabat PN Surabaya inisial R sebelumnya diungkap Kejagung saat merilis penetapan ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja, sebagai tersangka beberapa hari lalu.
"Untuk mengantisipasi kasus tersebut, KY berkoordinasi dengan Kejaksaan. KY juga sudah membentuk dua tim untuk berkomunikasi, koordinasi dan saling berganti info dengan Kejaksaan," ujar Anggota KY sekaligus Juru Bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewata saat dihubungi melalui pesan tertulis, Rabu (6/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mukti belum memberikan jawaban saat dikonfirmasi mengenai tenggat waktu kerja dua tim tersebut.
"Untuk hasilnya kami belum bisa sampaikan," ucap dia.
Sebelumnya Kejagung menyatakan pihak Ronald Tannur bertemu dengan pejabat PN Surabaya inisial R untuk mengatur komposisi majelis pengadil perkara. Majelis pengadil PN Surabaya kemudian menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa pembunuhan dan penganiayaan itu.
Belakangan di tingkat kasasi, MA mengoreksi vonis bebas itu dan menjatuhkan balasan lima tahun penjara terhadap Ronald Tannur. Vonis kasasi itu lebih rendah dari tuntuan jaksa, sehingga Kajati Jatim membuka kesempatan untuk mengusulkan Peninjauan Kembali (PK).
R disebut sebagai orang nan mengatur komposisi majelis pengadil perkara Ronald Tannur. Hal itu diduga dilakukan R setelah berjumpa pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat.
Pertemuan keduanya diatur oleh mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar. Lisa dan Zarof saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Kejaksaan Agung menyatakan tetap mendalami sosok R tersebut. Sementara itu, MA belum memberikan respons atas dugaan tersebut.
(ryn/kid)
[Gambas:Video CNN]
Yuk, daftarkan email jika mau menerima Newsletter kami setiap awal pekan.
Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.