Jakarta, CNN Indonesia --
Komisi Yudisial (KY) mendukung langkah Kejaksaan Agung nan melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap tiga pengadil Pengadilan Negeri (PN) Surabaya nan memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan.
"KY mendukung langkah Kejaksaan Agung untuk melakukan penegakan norma kasus dugaan suap," ujar Anggota KY sekaligus Juru Bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata melalui keterangan persnya, Rabu (23/10).
Menurut Mukti, penangkapan tersebut mencederai kehormatan dan keluhuran martabat hakim.
Ia pun menyinggung sebelumnya KY telah menjatuhkan hukuman berat berupa pemberhentian tetap dengan kewenangan pensiun dan mengusulkan tiga pengadil PN Surabaya diajukan ke Majelis Kehormatan Hakim (MKH).
Mukti mengatakan rekomendasi hukuman tersebut sudah disampaikan kepada Mahkamah Agung (MA). Namun, proses sidang etik melalui MKH belum dilaksanakan lantaran MA tetap menunggu putusan kasasi terdakwa Ronald Tannur.
MKH merupakan forum pembelaan diri bagi pengadil nan berasas hasil pemeriksaan dinyatakan terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) serta diusulkan untuk dijatuhi hukuman berat berupa pemberhentian.
"Peristiwa OTT ini bakal menjadi bahan tambahan bagi KY untuk menguatkan proses pemberhentian," tegas Mukti.
KY, tambah dia, bakal terus berkoordinasi dengan MA dan Kejaksaan Agung untuk melakukan pendalaman nan dibutuhkan demi kelancaran penanganan kasus dugaan suap di PN Surabaya.
Belum ada pernyataan resmi dari MA maupun PN Surabaya mengenai penangkapan dan penetapan status tersangka terhadap 3 pengadil tersebut sejauh ini.
CNNIndonesia.com mengontak Humas PN Surabaya Alex Adam Faisal soal penangkapan tiga pengadil itu. Namun dia belum bisa memberikan keterangan apapun.
"Maaf saya sudah dua minggu diklat," ucap Alex.
Pada Selasa, 22 Oktober 2024, MA membatalkan putusan bebas terdakwa Ronald Tannur. MA membatalkan vonis bebas dari majelis pengadil PN Surabaya, dan menghukum Ronald Tannur dengan pidana penjara selama lima tahun.
"Amar putusan: kabul kasasi penuntut umum- batal judex facto," demikian amar putusan dilansir dari laman Kepaniteraan MA, Rabu (23/10).
Perkara kasasi nomor: 1466/K/Pid/2024 diperiksa dan diadili ketua majelis kasasi Soesilo dengan pengadil personil Ainal Mardhiah dan Sutarjo. Panitera Pengganti Yustisiana.
"Terbukti dakwaan pengganti kedua melanggar Pasal 351 Ayat (3) KUHP - Pidana Penjara selama 5 (lima) tahun - Barang bukti = Confirm Putusan PN - P3 : DO," demikian bunyi amar putusan kasasi dimaksud.
Ketua majelis kasasi Soesilo berbeda pendapat alias dissenting opinion mengenai vonis lima tahun penjara terhadap terdakwa kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti (29).
Namun, belum diketahui perincian pendapat dari Soesilo dimaksud lantaran laman kepaniteraan MA belum memuat salinan putusan komplit perkara tersebut.
Ronald Tannur dinilai terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 351 Ayat (3) KUHP sebagaimana dakwaan pengganti kedua penuntut umum.
(ryn/kid)