KY Periksa Keluarga Dini soal Etik Hakim PN Surabaya Hari Ini

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

CNN Indonesia

Kamis, 08 Agu 2024 01:45 WIB

Dugaan pelanggaran kode etik pengadil PN Surabaya berangkaian dengan keputusan vonis bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur nan membunuh Dini Sera Afriyanti. Dugaan pelanggaran kode etik pengadil PN Surabaya berangkaian dengan keputusan vonis bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur. (ANTARA FOTO/Didik Suhartono)

Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Yudisial menjadwalkan pemeriksaan family Dini Sera Afriyanti (29) dan kuasa norma dari LBH Damar Indonesia sebagai pihak pelapor dugaan pelanggaran kode etik majelis pengadil Pengadilan Negeri Surabaya.

Dugaan pelanggaran kode etik ini berangkaian dengan keputusan pengadil PN Surabaya nan menjatuhkan vonis bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur (31). Pemeriksaan bakal berjalan hari ini, Kamis (8/8).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"KY telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap pelapor besok untuk melakukan pendalaman berasas bukti-bukti nan ada dengan berfokus pada dugaan pelanggaran kode etik hakim. Namun, pemeriksaan berkarakter rahasia sehingga digelar secara tertutup," ujar Anggota KY dan Juru Bicara Mukti Fajar Nur Dewata melalui siaran pers pada Rabu (7/8).

Selain pelapor, KY juga telah menjadwalkan pemeriksaan saksi-saksi lain untuk mendapat tambahan bukti. Pihak terlapor juga nantinya diperiksa.

"KY juga memastikan bakal memanggil majelis pengadil Pengadilan Negeri Surabaya (terlapor) untuk dimintai keterangannya mengenai putusan vonis bebas terhadap terdakwa GRT," lanjut Mukti.

Mukti berambisi majelis pengadil PN Surabaya bisa datang memenuhi panggilan KY. Ia menjelaskan pemanggilan tersebut sebagai kewenangan jawab atas dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku pengadil (KEPPH) nan dilaporkan oleh pelapor.

"KY juga siap berkoordinasi dengan KPK alias abdi negara penegak norma lainnya andaikan memerlukan info untuk pendalaman proses penegakan norma terhadap perkara ini jika terdapat dugaan praktik jual beli dalam memeriksa, mengadili dan memutus perkara tersebut," ucap dia.

Keluarga Dini Sera dan LBH Damar Indonesia didampingi oleh Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) Rieke Diah Pitaloka saat membikin laporan pengaduan ke KY Senin (29/7) lalu.

Sebelumnya, majelis pengadil PN Surabaya menjatuhkan vonis bebas terhadap Ronald Tannur selaku terdakwa kasus dugaan penganiayaan nan menyebabkan kematian seseorang.

Menurut hakim, kematian Dini disebabkan oleh penyakit lain akibat meminum minuman beralkohol, bukan lantaran luka dalam atas dugaan penganiayaan nan dilakukan oleh Ronald Tannur.

Perkara nomor: 454/Pid.B/2024/PN Sby dengan pengelompokkan kejahatan terhadap nyawa ini diadili oleh ketua majelis pengadil Erintuah Damanik dengan pengadil personil Mangapul dan Heru Hanindyo. Putusan dibacakan pada Rabu (24/7) dalam persidangan nan terbuka untuk umum.

(ryn/rds)

[Gambas:Video CNN]

Yuk, daftarkan email jika mau menerima Newsletter kami setiap awal pekan.

Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional