KY Periksa Tiga Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Selama 5 Jam

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Yudisial (KY) memeriksa tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya nan memvonis bebas terhadap terdakwa pembunuhan dan penganiayaan Gregorius Ronald Tannur.

Kabid Waskim dan Investigasi Komisi Yudisial RI Joko Sasmita mengatakan pemeriksaan terhadap Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo itu melangkah selama 5 jam lamanya di Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya.

"Pemeriksaan terhadap majelis pengadil pemeriksa perkara nomor: 454/Pid.B/2024/PN Sby nan memutus terdakwa Gregorius Ronald Tannur pada kita mulai jam 13.30 WIB sampai tadi baru selesai pukul 18.15 WIB, jadi nyaris lima jam kita periksa," kata Joko, Senin (19/8)

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Joko mengatakan, pemeriksaan terhadap tiga pengadil itu dilakukan secara bergantian dan maraton. Di awali oleh dua pengadil personil dan dilanjutkan ke giliran pengadil ketua ialah Erintuah.

"Kemudian pemeriksaan tersebut majelis kita periksa secara bergantian, diawali dari pengadil nan termuda, jadi pengadil personil dua, kemudian selanjutnya pengadil personil dua, baru ke ketua," ucapnya.

Seluruh keterangan dari tiga majelis pengadil itu, kata Joko, dituangkan ke buletin aktivitas pemeriksaan. Pemeriksaan itu berisi seputar pokok-pokok perkara nan dilaporkan oleh terlapor. Selain itu ada juga temuan KY nan ditanyakan.

"Kemudian materi pemeriksaan tentang berasas pada pokok-pokok nan dilaporkan oleh pelapor itu kan dasar kita memeriksa. Selain itu ada temuan-temuan dari KY sendiri," ucapnya.

Namun, Joko mengaku tidak bisa membeberkan hasil pemeriksaan itu. Karena sifatnya nan tertutup, sebagaimana prosedur dalam Peraturan Komisi Yudisial RI Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penanganan Laporan Masyarakat.

"Kalau tanya hasilnya apa, ini kan sifatnya memang pemeriksaan itu tertutup jadi tidak bisa kita informasikan ke teman-teman media tentang hasil pemeriksaan ini ya. Kalau misalnya mau tanya langsung kepada terlapor ya silakan aja," katanya.

Termasuk temuan KY nan juga jadi pokok pemeriksaan ini. Joko lagi-lagi merahasiakannya dengan argumen prosedurnya berkarakter tertutup.

Joko mengatakan, setelah pemeriksaan ini, KY bakal menggelar rapat pleno nan dihadiri oleh tujuh komisioner mereka untuk memutuskan apakah majelis pengadil tersebut terbukti melanggar etik alias tidak.

"Nah kami bakal berupaya berusaha bahwa mengenai putusan ini kelak bisa selesai secepatnya, di bulan Agustus ini, kita bakal berupaya sigap mudah-mudahan di bulan Agustus itu putusan sudah ada," ucapnya.

Ia mengatakan, jika hasil putusan kelak tiga pengadil itu terbukti melanggar, maka KY bakal mengusulkan rekomendasi kepada Mahkamah Agung (MA). Sebaliknya, jika Erintuah CS tidak terbukti bersalah, maka KY bakal melakukan pemulihan nama baik terlapor.

Sebelumnya, Mejelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya membebaskan Gregorius Ronald Tannur(31) dari dakwaan pembunuhan dan penganiayaan hingga menewaskan seorang wanita Dini Sera Afriyanti (29).

Ronald nan merupakan anak dari Anggota DPR RI partai PKB, Edward Tannur ini, dianggap tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan maupun penganiayaan nan menyebabkan tewasnya korban.

"Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam dakwaan pertama Pasal 338 KUHP alias kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP Atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP," kata Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik.

Majelis pengadil PN Surabaya menyatakan kematian Dini disebabkan oleh penyakit lain akibat meminum minuman beralkohol, bukan lantaran luka dalam atas dugaan penganiayaan nan dilakukan oleh Ronald Tannur.

Hakim juga menilai, Ronald dianggap tetap berupaya melakukan pertolongan terhadap korban di saat masa-masa kritis. Hal itu dibuktikan dengan terdakwa nan sempat membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan.

(frd/pua)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional