KY Sudah Periksa 14 Orang Terkait Kasus Vonis Bebas Ronald Tannur

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Surabaya, CNN Indonesia --

Komisi Yudisial (KY) RI mengaku sudah memeriksa 14 orang saksi dalam kasus vonis bebas terdakwa pembunuhan dan penganiayaan, Gregorius Ronald Tannur, di Surabaya.

"Kami total sudah memeriksa 14 orang dalam perkara nomor: 454/Pid.B/2024/PN Sby nan memutus terdakwa Gregorius Ronald Tannur bebas," kata Kabid Waskim dan Investigasi KY Joko Sasmita di Surabaya, Senin (19/8) malam.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Joko mengatakan 14 orang itu di antaranya adalah panitera, jaksa penuntut umum (JPU), Kepala Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, pelapor dan terlapor.

"Kemarin panitera kan sudah, kemudian jaksa juga sudah, Kepala PN termasuk sudah," ucapnya.

Termasuk tiga majelis pengadil PN Surabaya nan menangani perkara ini alias memvonis bebas Ronald Tannur. Yakni Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo.

"Ya, itu datang semua nan udah kita periksa keseluruhan, enggak, enggak [ada nan mangkir], semua nan kita periksa, semua hadir, semua kooperatif," ujar dia.

Pemeriksaan terhadap tiga pengadil itu dilakukan secara bergantian dan maraton selama 5 jam di Gedung Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya, Senin (19/8). Diawali oleh dua pengadil personil dan dilanjutkan pengadil ketua ialah Erintuah.

Seluruh keterangan dari tiga majelis pengadil itu, kata Joko, dituangkan ke buletin aktivitas pemeriksaan. Pemeriksaan itu sendiri, berisi seputar pokok-pokok perkara nan dilaporkan oleh terlapor. Selain itu ada juga temuan KY nan ditanyakan.

Namun, Joko mengaku tidak bisa membeberkan hasil pemeriksaan itu. Karena sifatnya nan tertutup, sebagaimana prosedur dalam Peraturan Komisi Yudisial RI Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penanganan Laporan Masyarakat.

Termasuk temuan KY nan juga jadi pokok pemeriksaan ini. Joko lagi-lagi merahasiakannya dengan argumen prosedurnya berkarakter tertutup.

"Makanya sudah kami informasikan tentang temuan itu sifatnya tertutup tidak bisa kita informasikan ke teman-teman [media]. Pasti ada tentang temuan itu, tapi terus terang aja hasil ini tidak bisa kita informasikan ke teman-teman media," ucapnya.

Joko mengatakan setelah pemeriksaan ini, KY bakal menggelar rapat pleno nan dihadiri oleh tujuh komisioner mereka untuk memutuskan apakah Erintuah CS terbukti melanggar etik alias tidak.

"Nah, kami bakal berupaya berusaha bahwa mengenai putusan ini kelak bisa selesai secepatnya, di bulan Agustus ini, kita bakal berupaya sigap mudah-mudahan di bulan Agustus itu putusan sudah ada," ucapnya.

Ia mengatakan, jika hasil putusan kelak tiga pengadil itu terbukti melanggar, maka KY bakal mengusulkan rekomendasi kepada Mahkamah Agung (MA). Sebaliknya, jika Erintuah dan dua pengadil lainnya tidak terbukti bersalah, maka KY bakal melakukan pemulihan nama baik terlapor.

Sebelumnya, Mejelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya membebaskan Gregorius Ronald Tannur dari dakwaan pembunuhan dan penganiayaan hingga menewaskan seorang wanita Dini Sera Afriyanti (29).

Ronald nan merupakan anak dari personil DPR RI partai PKB, Edward Tannur ini, dianggap tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan maupun penganiayaan nan menyebabkan tewasnya korban.

"Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam dakwaan pertama Pasal 338 KUHP alias kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP Atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP," kata Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik.

Majelis pengadil PN Surabaya menyatakan kematian Dini disebabkan oleh penyakit lain akibat meminum minuman beralkohol, bukan lantaran luka dalam atas dugaan penganiayaan nan dilakukan oleh Ronald Tannur.

Hakim juga menilai, Ronnald dianggap tetap berupaya melakukan pertolongan terhadap korban di saat masa-masa kritis. Hal itu dibuktikan dengan terdakwa nan sempat membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan.

Padahal, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Muzzaki menuntut Ronald selama 12 tahun penjara dan bayar restitusi pada family korban alias mahir waris senilai Rp263,6 juta subsider 6 bulan kurungan.

Dini Sera Afriyanti (29), tewas saat pergi berbareng kekasihnya Gregorius Ronald Tannur di salah satu tempat intermezo malam di Jalan Mayjen Jonosewejo, Lakarsantri, Surabaya pada Rabu (4/10) malam.

Dalam dakwaan nan dibacakan oleh JPU dari Kejaksaan Negeri Surabaya, M Darwis, anak dari eks personil DPR RI Fraksi PKB Edward Tannur itu dijerat dengan Pasal 338 KUHP alias kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP Atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP.

Kini JPU tengah menempuh upaya kasasi atas vonis bebas Ronald Tannur tersebut. Kasasi itu resmi didaftarkan, Senin (5/8).

(frd/pmg)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional