KY Turunkan Tim Investigasi Telusuri Pelanggaran Etik Putusan Gazalba

Sedang Trending 4 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Yudisial (KY) bakal menurunkan tim investigasi untuk menelusuri dugaan pelanggaran etik dan perilaku pengadil pada putusan sela nan membebaskan Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh.

"Dengan melakukan penelusuran terhadap beragam info dan keterangan nan mengarah terhadap dugaan adanya pelanggaran etik dan perilaku pengadil pada kasus tersebut dengan menurunkan tim investigasi," kata Juru Bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata dalam keterangan tertulisnya, Selasa (28/5).

"Inilah nan bakal KY lakukan dan membujuk semua pihak untuk memastikan mengawal kasus ini," sambung Mukti.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat mengabulkan eksepsi alias nota keberatan nan diajukan oleh Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh atas surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Majelis Hakim memerintahkan agar Gazalba segera dibebaskan dari tahanan.

"Mengadili, satu, mengabulkan nota keberatan dari tim penasehat norma terdakwa Gazalba Saleh tersebut," kata Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri membacakan putusan sela dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (27/5).

"Kedua, menyatakan penuntutan dalam surat dakwaan penuntut umum tidak dapat diterima. Ketiga, memerintahkan terdakwa Gazalba Saleh dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan," sambung dia.

Hakim mempertimbangkan kewenangan Jaksa KPK dalam membikin penetapan tersebut.

Hakim berpandangan jaksa KPK tidak berkuasa untuk menuntut Hakim Agung dalam perkara tindak pidana pencucian duit (TPPU).

Pertimbangan tersebut sesuai dengan nota keberatan tim norma Gazalba Saleh.

Dalam kasus ini, Gazalba sebagai pengadil agung dari tahun 2020-2022 disebut telah menerima gratifikasi sebesar SGD18.000 sebagaimana dakwaan kesatu dan penerimaan lain berupa SGD1.128.000, USD181.100, serta Rp9.429.600.000.

Perbuatan Gazalba tersebut di atas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 65.

KPK nilai pertimbangan pengadil ngawur

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebut pertimbangan pengadil dalam putusan sela Gazalba tidak mempunyai dasar.

"Waduh, baru kali ini pengadil tipikor mengabulkan eksepsi terdakwa. Pertimbangannya pun menurut saya ngawur," kata Alex saat dihubungi, Senin (27/5).

Menurut Alex, pertimbangan nan dipakai oleh majelis dapat menegasikan kerja-kerja jaksa KPK dalam melakukan penuntutan perkara-perkara nan dikerjakan.

Selain itu, Alex menilai pertimbangan itu sama saja mencabut kewenangan KPK mengenai kewenangan penuntutan juga dapat berakibat signifikan terhadap eksistensi KPK.

(pop/isn)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional