Lapor NIK Dicatut Dukung Pongrekun Harus Selfie KTP, Warga Makin Takut

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, CNN Indonesia --

Warga Jakarta ketakutan saat melaporkan kasus pencatutan nomor induk kependudukan alias NIK untuk mendukung pasangan Dharma Pongrekun-Kun Wardana. Mereka memprotes sistem pelaporan kudu melampirkan swafoto dengan KTP.

Dharma-Kun adalah pasangan bakal calon gubernur dan wakil gubernur jalur perseorangan di Pilgub Jakarta 2024. KPU DKI Jakarta telah menyatakan pasangan ini memenuhi syarat support dan bisa mendaftar di Pilgub lewat jalur independen.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Seorang penduduk berinisial H, awalnya kaget mengetahui identitasnya dicatut di website infopemilu.go.id. Ia mengaku sama sekali tidak tahu dengan pasangan Dharma-Kun.

"Pas saya cek (di Info Pemilu) ada info saya. Saya baru dengar malah pasangan tersebut," kata dia saat dihubungi, Jumat (16/8).

H langsung hendak melaporkan soal pencatutan itu di situs nan sama. Namun, kata dia, ada syarat pelaporan kudu melampirkan foto selfie menggunakan KTP. Syarat ini justru membikin H cemas fotonya bakal disalahgunakan.

"Minta swafoto pakai KTP. Enggak jadi lapor lantaran takut malah jadi buat pinjol. Lah, udah dicolong datanya, berpotensi dipinjolkan nanti," ujarnya.

Ia pun bingung kudu melapor ke mana soal dugaan pencatutan itu.

"Saya berambisi segera diperbaiki sistem helpdesk pemilu ini, agar saya bisa segera melaporkan bahwa saya tidak pernah memberikan KTP saya untuk keperluan itu," katanya.

Sejumlah penduduk DKI Jakarta juga mengeluhkan kasus pencatutan identitas sebagai syarat support bakal calon gubernur dan wakil gubernur Dharma Pongrekun-Kun Wardana lewat jalur perseorangan.

Dugaan pencatutan NIK KTP secara sepihak itu viral di media sosial X. Mereka protes lantaran tiba-tiba mereka dinyatakan mendukung pasangan calon kepala wilayah perseorangan Dharma Pongrekun-Kun Wardana.

Sejumlah pejabat KPU DKI maupun Dharma belum merespons ketika ditanya soal pencatutan ini. Sementara Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta meminta penduduk melapor soal dugaan pencatutan identitas itu.

"Andaikata ada masyarakat merasa dicatut namanya padahal tidak memberikan dukungan. Silakan melapor kepada Bawaslu DKI Jakarta," kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI Jakarta, Benny Sabdo saat dihubungi.

Benny mengatakan laporan bisa langsung disampaikan ke Kantor Bawaslu DKI Jakarta.

"Laporan resmi, pelapor datang ke Bawaslu DKI. Nanti petugas kami bakal melayani," katanya.

Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) membuka posko pengaduan korban pencurian info pribadi untuk korban pencatutan ini. 

Pengaduan bisa disampaikan melalui surat elektronik alias e-mail: [email protected] dan WhatsApp: 0895385587159.

Menurut PBHI pencurian info pribadi seperti KTP untuk pencalonan Pilkada melanggar Hak Asasi Manusia (HAM) berupa Hak Politik dan Hak atas Identitas berasas UU HAM 39/99. Selain itu juga merupakan tindak pidana berasas UU ITE dan UU Perlindungan Data Pribadi (PDP).

"Kecurangan lewat pencurian info pribadi untuk pencalonan kepala wilayah juga merusak proses kerakyatan di Indonesia," ujarnya.

(yoa/pmg)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional