Laporan Bunga Zainal soal Investasi Fiktif Rp6,2 M Naik Penyidikan

Sedang Trending 2 minggu yang lalu

CNN Indonesia

Rabu, 06 Nov 2024 17:29 WIB

Kabid Humas Polda Metro Jaya mengatakan interogator bakal memeriksa sejumlah saksi mengenai lainnya untuk menemukan tersangka utama penipuan terhadap Bunga Zainal. Selebritas Bunga Zainal. (Tangkapan Layar IG @bungazainal05)

Jakarta, CNN Indonesia --

Polda Metro Jaya meningkatkan kasus dugaan penipuan dan penggelapan investasi fiktif Rp6,2 miliar nan dialami selebritas Bunga Zainal ke tahap penyidikan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan peningkatan status dilakukan interogator usai menemukan unsur pidana dalam kasus tersebut.

"Kasusnya setelah dilakukan pendalaman dalam tahap penyelidikan, dilakukan gelar perkara, akhirnya interogator meningkatkan statusnya menjadi penyidikan," jelasnya kepada wartawan, Rabu (6/11).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setelah masuk tahap penyidikan, Ade Ary mengatakan nantinya interogator bakal memeriksa sejumlah saksi mengenai lainnya untuk menemukan tersangka utama penipuan.

"Karena diduga ada peristiwa pidana sebagaimana nan dilaporkan oleh alias korbannya saudari BZ," tuturnya.

Sebelumnya, Bunga melaporkan soal penggelapan dan penipuan investasi nan menimpanya. Laporan Bunga tersebut diterima kepolisian dan terdaftar dengan nomor LP/B/4972/VIII/2024/SPKT/Polda Metro Jaya tanggal 22 Agustus 2024.

"Ada laporan dari Saudari BNM namalain BZ mengenai dugaan penipuan dan penggelapan Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi dalam keterangannya, Kamis (29/8).

"Terlapor di sini ada dua orang, inisial AAACD dan SFSS," imbuhnya.

Berdasarkan laporan tersebut, dugaan penipuan nan dialami Bunga bermulai saat dia dan terlapor menjalin kerja sama investasi pengadaan kopernik.

"Yang mana dalam investasi tersebut terlapor menjanjikan keuntungan. Karena percaya, kemudian pelapor mengikuti dan mentransfer sejumlah duit secara berjenjang dengan total keseluruhan Rp 6,2 miliar," tuturnya.

Ade Ary menuturkan awalnya kerja sama investasi itu melangkah mulus. Namun, pada Juni 2024, terlapor tidak lagi memberikan untung dan tak mengembalikan modal milik Bunga.

Merespons perihal tersebut, Bunga lantas meminta penjelasan kepada terlapor dengan melayangkan somasi. Namun, menurut Bunga, korban tak mempunyai iktikad baik.

Kemudian, Bunga akhirnya mengetahui dokumen-dokumen nan digunakan dalam kerja sama tersebut diduga palsu. Buntutnya, Bunga pun melaporkan kejadian itu ke pihak berwajib.

(tfq/kid)

[Gambas:Video CNN]

Yuk, daftarkan email jika mau menerima Newsletter kami setiap awal pekan.

Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional