ARTICLE AD BOX
CNN Indonesia
Senin, 30 Sep 2024 07:33 WIB
Jakarta, CNN Indonesia --
Empat pasangan calon (paslon) Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jawa Barat 2024 telah menyerahkan laporan awal biaya kampanye (LADK) ke KPU.
Penyerahan LADK ini diatur dalam Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2024 tentang Dana Kampanye Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dikutip dari detikJabar, Senin (30/9), berasas pengumuman KPU Jawa Barat Nomor 15/PL.02.5-Pu/32/2024, paslon nomor urut 1 Acep Adang Ruhiat-Gitalis Dwi Natarina dan paslon nomor urut 2 Jeje Wiradinata-Ronal Surapradja menyertakan LADK dengan nominal Rp 0.
KPU juga menyebut Acep-Gita terlambat dalam menyerahkan LADK ialah pada 25 September 2024 pukul 00.04 WIB alias lewat 5 menit dari pemisah waktu penyerahan ialah 24 September 2024 pukul 23.59 WIB.
Kemudian paslon nomor urut 3 Ahmad Syaikhu-Ilham Akbar Habibie melampirkan nominal LADK sebesar Rp 2.000.000.000 tanpa melakukan pengeluaran sebelumnya dengan nominal saldo Rp 2.000.000.000.
Sementara itu, paslon nomor urut 4 Dedi Mulyadi-Erwan Setiawan, melaporkan LADK sebesar Rp 250.000.000, juga tanpa pengeluaran dengan nominal saldo Rp 250.000.000.
Baca selengkapnya di sini.
(tim/tsa)
[Gambas:Video CNN]
Yuk, daftarkan email jika mau menerima Newsletter kami setiap awal pekan.
Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.