LBH Medan Laporkan Kapolda Sumut ke Propam Polri Terkait PPPK Langkat

Sedang Trending 3 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

CNN Indonesia

Senin, 01 Jul 2024 15:20 WIB

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan melaporkan Kapolda Sumut dan Dirkrimsus Polda Sumut ke Propam Mabes Polri dan Kompolnas RI. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan melaporkan Kapolda Sumut dan Dirkrimsus Polda Sumut ke Propam Mabes Polri dan Kompolnas RI. (CNN Indonesia/Farida)

Medan, CNN Indonesia --

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan melaporkan Kapolda Sumut dan Dirkrimsus Polda Sumut ke Propam Mabes Polri dan Kompolnas RI. LBH Medan menilai investigasi kasus dugaan korupsi dalam penyelenggaraan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Langkat Tahun 2023.

"Pasca adanya pengaduan para pembimbing honorer Langkat di Polda Sumut ialah sekitar Januari 2024 lalu, hingga sampai saat ini tokoh intelektualnya belum ditetapkan sebagai tersangka. Kami menilai Kapolda Sumut tidak ahli menangani kasus ini," kata Direktur LBH Medan, Irvan Saputra, Senin (1/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Irvan menyebut Polda Sumut juga diduga memberikan keistimewaan kepada 2 kepala sekolah nan telah ditetapkan sebagai tersangka dengan tidak melakukan penahanan terhadap keduanya. Bahkan sampai saat ini Ditreskrimsus Polda Sumut tidak memberikan SPDP dan SP2HP lanjutan mengenai persoalan ini.

"Maka dari itu tindakan Polda Sumut telah bertentangan dengan patokan norma nan berlaku, HAM dan diduga melanggar Kode Etik Profesi Polri," jelasnya.

Tidak ditetapkannya tokoh intelektual dalam kasus PPPK Langkat sebagai tersangka, tambah Irvan, maka LBH Medan dan para pembimbing menduga adanya upaya Polda Sumut melindungi pejabat-pejabat Langkat nan mengenai dalam persoalan ini.

"Hal ini bukan tanpa argumen di mana persoalan PPPK tidak hanya di Langkat melainkan juga ada di Kabupaten Madina dan Batu Bara nan juga ditangani Polda Sumut," ucapnya.

Adapun untuk kabupaten Madina telah ditetapkan 7 orang tersangka ialah Kepala Dinas Pendidikan, Kepala BKD, Kasi Disdik, Bendahara, Kasubag dan Kasi Dik Paud serta Ketua DPRD Madina. Begitu juga dengan Kabupaten Batu Bara nan telah ditetapkan 4 orang tersangka ialah Kepala Dinas Pendidikan, Sekretaris Disdik, Kabid Disdik dan Adik Bupati Batu Bara Periode 2018-2023.

"Oleh lantaran itu sangat tidak masuk logika secara norma jika hanya 2 orang kepala sekolah saja nan ditetapkan menjadi tersangka dalam seleksi PPPK Langkat. LBH Medan menilai jika keduanya hanyalah tumbal dari tokoh intelektualnya. Atas tidak profesionalnya Polda Sumut dalam menangani kasus PPPK Langkat maka secara norma telah merugikan para pembimbing honorer dalam mencari keadilan," ujarnya.

Diketahui, Penyidik Tipikor Dit Reskrimsus Polda Sumut resmi menetapkan dua kepala sekolah SD sebagai tersangka dalam kasus korupsi dan suap seleksi Penerimaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Langkat. Kedua tersangka, ialah Kepala Sekolah Dasar (SD) 055975 Pancur Ido, Selapian Kabupaten Langkat, Awaludin, dan Kepala Sekolah Dasar (SD) 056017 Tebing Tanjung Selamat, Rahayu Ningsih. Namun keduanya belum ditahan.

(fnr/pmg)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional