LBH Pers Sebut CNN Melanggar Norma Ketenagakerjaan karena Potong Upah Karyawan Sepihak

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa norma Solidaritas Pekerja CNN Indonesia alias SPCI, Ahmad Fathanah Haris, mengatakan bahwa kasus nan dihadapi tenaga kerja media CNN berasal dari pemotongan bayaran secara sepihak oleh perusahaan.

"Kalau tidak ada perjanjian bersama, maka memotong bayaran sepihak, itu pelanggaran norma ketenagakerjaan," kata Ahmad, seusai obrolan berjudul 'Upaya Pemberangusan SPCI' di Kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia YLBHI dan LBH Jakarta, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa, 3 September 2024.

Setelah masalah pemotongan bayaran mencuat, SPCI mulai menyuarakan masalah bayaran nan dipangkas itu. Organisasi pekerja nan terdaftar secara resmi di Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Jakarta Selatan pada 27 Agustus 2024 itu menyuarakan pemenuhan kewenangan karyawan.

Namun dalam perjalanan pembelaan masalah pemotongan bayaran ini, rupanya CNN malah melakukan pemutusan hubungan kerja alias PHK. PHK tersebut menyasar 14 tenaga kerja CNN Indonesia, nan juga personil serikat pekerja. "PHK nan dilakukan oleh perusahaan ke teman-teman personil SPCI tidak sesuai prosedur," tutur Ahmad.

Anggota pengurus Lembaga Bantuan Hukum alias LBH Pers itu menjelaskan, bahwa PHK nan sah secara norma jika memenuhi dua hal. Pertama, adanya perjanjian bersama. Kedua adanya putusan pengadilan. "Di luar dari dua konteks itu dan ada pemutusan hubungan kerja, maka itu PHK sepihak," ucap Ahmad.

Iklan

Ketua Umum Solidaritas Pekerja CNN Indonesia, Taufiqurrohman, mengatakan bahwa ada kewenangan tenaga kerja nan dilanggar oleh perusahaan mengenai pemotongan bayaran sepihak. Saat itu ada 201 pekerja nan menolak pemotongan bayaran tersebut

Tempo telah menghubungi Pemimpin Redaksi CNN Indonesia Titin Rosmasari dan Wakil Pemimpin Redaksi CNN Indonesia TV, Revolusi Riza Zulverdi untuk mengkonfirmasi info ini. Namun hingga buletin ini ditayangkan, CNN belum memberi respons.

Pilihan Editor: 9 Karyawan Dipecat usai Mendirikan Serikat Pekerja, Ini Profil Chairul Tanjung Pemilik CNN Indonesia

Selengkapnya
Sumber Tempo.co Bisnis
Tempo.co Bisnis