Lini Masa Krisis Politik DPR-MK, dari Putusan MA hingga Demo Besar

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX
Daftar Isi

Jakarta, CNN Indonesia --

Gelombang demonstrasi terjadi di beberapa kota di Indonesia usai Badan Legislasi (Baleg) DPR RI sepakat mengesahkan RUU Pilkada secara mendadak.

Manuver DPR itu berawal dari keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai gugatan syarat Pilkada 2024 yaitu penyesuaian periode pemisah bunyi mengusulkan calon dan syarat usia minimal calon kepala daerah.

Baleg DPR RI merespons dengan menyepakati perubahan syarat periode pemisah pencalonan hanya bertindak bagi partai nan tidak punya bangku di DPRD. DPR RI juga mengikuti putusan Mahkamah Agung (MA) bahwa syarat usia minimal calon kepala wilayah dihitung saat pelantikan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berbagai keputusan nan diambil dalam waktu singkat itu menuai kecaman publik. Masyarakat dari beragam elemen, seperti buruh, aktivis, mahasiswa, hingga selebritas ramai membanjiri media sosial dengan mengutarakan protes.

Masyarakat juga bakal menggelar demonstrasi menolak pengesahan Revisi UU Pilkada, seperti di gedung DPR RI dan MK pada Kamis (22/8).

[Gambas:Video CNN]

Berikut lini masa perjalanan krisis politik nan melibatkan DPR RI dan Mahkamah Konstitusi hingga demo "Darurat Indonesia".

1. Putusan MA - 29 Mei 2024

Mahkamah Agung mengabulkan permohonan Partai Garuda mengenai patokan pemisah minimal usia calon gubernur dan wakil gubernur 30 tahun. Hal itu tertuang dalam Putusan Nomor 23 P/HUM/2024 nan diputuskan Majelis Hakim pada Rabu, 29 Mei 2024.

Dengan putusan itu, MA mengubah ketentuan dari nan semula cagub dan cawagub minimal berumur 30 tahun terhitung sejak penetapan pasangan calon menjadi setelah pelantikan calon.

MA pun memerintahkan kepada KPU RI untuk mencabut Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota tersebut.

2. Gugatan ke MK - 27 Juni 2024

Pada 27 Juni 2024, Partai Buruh dan Partai Gelora mengusulkan gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, nan mengatur periode pemisah 25 persen.

Gugatan itu diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora lantaran merasa ada kewenangan konstitusional nan dirugikan. Di sisi lain, mereka mengaku mendapat bunyi nan signifikan meski belum memperoleh bangku DPRD di beberapa tempat.

3. Putusan MK - 20 Agustus 2024

Mahkamah Konstitusi (MK) kemudian mengabulkan sebagian gugatan nan diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora pada Selasa (20/8). Hakim memutuskan partai alias campuran partai politik peserta Pemilu bisa mengusulkan calon kepala wilayah meski tidak punya bangku DPRD.

MK juga menolak gugatan pengubahan penentuan syarat usia minimum dalam Undang-Undang Pilkada. Ketetapan itu dituangkan dalam putusan nomor 70/PUU-XXII/2024.

Dengan begitu, MK memutuskan usia calon gubernur dan calon wakil gubernur minimal 30 tahun terhitung saat penetapan calon kepala daerah.

4. Manuver DPR RI - 21 Agustus 2024

DPR RI melalui Baleg kemudian membikin manuver nan berupaya menganulir putusan MK. Baleg DPR menggelar pembahasan Revisi UU Pilkada, dengan dua poin revisi itu tidak merujuk pada putusan MK.

Terkait periode batas, DPR sepakat partai nan punya bangku di DPRD tetap kudu memenuhi syarat 20 persen bangku DPRD alias 25 persen bunyi pemilu sebelumnya. Padahal, putusan MK telah menggugurkan syarat tersebut.

Kemudian soal pemisah usia minimal calon gubernur dan wakil gubernur di pasal 7. Baleg memilih mengangkat putusan Mahkamah Agung (MA) dibandingkan MK. Dengan demikian, pemisah usia calon gubernur ditentukan saat pelantikan calon terpilih.

5. Gelombang Protes Sipil "Peringatan Darurat Indonesia" - 21 Agustus 2024

Manuver itu kemudian menuai protes masyarakat dari beragam kalangan, mulai dari aktivis, buruh, mahasiswa, hingga selebritas. Netizen juga turut menyuarakan keresahan mereka di media sosial.

Gelombang protes itu meluas imbas munculnya tagar #KawalPutusanMK dan unggahan foto siaran peringatan darurat berwarna biru. Foto itu pun membanjiri media sosial dalam beberapa jam terakhir.

6. Aksi Demo "Darurat Indonesia" - 22 Agustus 2024

Reaksi masyarakat bersambung dengan tindakan unjuk rasa menolak pengesahan Revisi UU Pilkada di beragam wilayah pada Kamis (22/8). Di Jakarta, tindakan itu berpusat di Gedung DPR RI dan Gedung MK.

Unjuk rasa juga berjalan di wilayah lainnya, seperti Yogyakarta lewat Gejayan Memanggil, di Sumatera Barat lewat tindakan di depan Gedung DPRD Sumbar, hingga tindakan di depan Gedung DPRD Jabar oleh penduduk Jawa Barat.

7. Rencana Pengesahan Revisi UU Pilkada - 22 Agustus 2024

DPR RI bakal mengesahkan Revisi UU Pilkada pada Rapat Paripurna Kamis (22/8). Seluruh fraksi di DPR terkecuali PDIP, menyetujui draf RUU tersebut dibawa ke Rapat Paripurna.

Berdasarkan undangan nan diterima, Rapat Paripurna bakal digelar pada Pukul 09.30 WIB dengan agenda tunggal pembicaraan tingkat II RUU Pilkada. Namun agenda tersebut ditunda.

(frl/end)

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional