LPSK Beri Perlindungan Darurat Jika Keluarga Afif dapat Ancaman

Sedang Trending 3 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, CNN Indonesia --

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) bisa memberikan perlindungan darurat bagi korban dan saksi beserta keluarganya dalam kasus dugaan penganiayaan oleh personil Sabhara Polda Sumatera Barat.

Termasuk keluarga Afif Maulana, remaja asal Padang berumur 13 tahun nan diduga dianiaya hingga meninggal dunia.

Wakil Ketua LPSK Susilaningtyas menyebut perlindungan darurat bakal diberikan jika dalam proses penelaahan alias asesmen ditemukan ancaman terhadap korban dan saksi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ada juga misalnya sebelum 30 hari kerja itu ada situasi mendesak dalam artian ancaman terhadap saksi dan korban kita bisa beri perlindungan darurat," kata Susi di Kantor LPSK, Jakarta Timur, Rabu (26/6).

Susi menjelaskan rentang waktu asesmen paling lama dilakukan selama 30 hari untuk menentukan mereka berkuasa mendapatkan perlindungan alias tidak. Namun, dia menyebut LPSK bakal mengupayakan secepat mungkin.

"Misalnya sebelum 30 hari itu kami mendapatkan konklusi dan mendapatkan nan kita butuhkan berangkaian syarat perlindungan, maka kita bisa memutuskan," ujarnya.

Susi menyebut sejauh ini LBH Padang baru mengusulkan perlindungan untuk enam orang. Susi mengatakan tidak menutup kemungkinan bakal ada lagi nan memohon perlindungan dari LBH Padang.

Sebelumnya, seorang siswa SMP berumur 13 tahun, Afif Maulana (AM) ditemukan tewas dengan kondisi luka lebam di bawah jembatan Batang Kuranji, Kota Padang, Sumatera Barat, pada Minggu (9/6) siang.

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang menduga korban meninggal bumi lantaran disiksa personil Sabhara Polda Sumbar nan sedang melakukan patroli pencegahan tawuran.

Kapolda Sumbar Irjen Suharyono pun angkat bunyi mengenai penemuan jasad siswa SMP Afif Maulana dengan luka lebam di bawah jembatan Batang Kuranji.

Suharyono membantah ada dugaan penyiksaan nan dilakukan personil Sabhara terhadap Afif. Ia mengatakan dari keterangan saksi nan memboncengi, Afif diduga terjun ke sungai saat ada pengamanan tindakan tawuran.

"Saat terjadi pengejaran itu, ada upaya (korban) melompat dari motor ke sungai. Ini merupakan kesaksian kawan korban nan berjulukan Adit saat kita periksa," ujarnya kepada wartawan, dikutip Senin (24/6).

"Ini sudah ada kesaksian Aditia bahwa memang almarhum Afif Maulana berencana masuk ke sungai. Menceburkan diri ke sungai. Ini cerita sebenarnya lantaran kesaksian nan kita ambil dari kawan nan ikut serta dalam tawuran itu," imbuhnya.

Terkait itu, LBH Padang pun telah mendatangi Komnas HAM pada Selasa (25/6). Mereka meminta Komnas HAM untuk melakukan investigasi mendalam sebagai penyelidikan pembanding.

(yla/bmw)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional