TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, menyatakan tak ada masalah dengan proyek Ibu Kota Nusantara (IKN). Menurut dia, masalah justru terletak di pimpinannya.
“IKN itu tidak ada masalah, nan masalah nan jadi pimpinannya,” ujar Luhut dalam Rapat RAPBN Tahun Anggaran 2025 dengan Badan Anggaran DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu, 5 Juni 2024.
Luhut juga membantah narasi nan menyebut tak ada investasi di IKN. Menurut dia, seluruh proses pembangunan di proyek itu terus berjalan. Dia mengakui banyak masalah nan muncul pada masa lalu. Tapi dia menyatakan telah menuntaskan masalah-masalah itu.
“Overall menurut saya tidak ada rumor mengenai ibu kota, apalagi pelaksana tugasnya sekarang Pak Menteri PUPR (Basuki Hadimuljono),” kata dia.
Kepala Otorita IKN Bambang Susantono dan wakilnya, Dhony Rahajoe, mengundurkan diri pada Senin, 3 Juni lalu. Presiden Joko Widodo menunjuk Menteri PUPR, Basuki Hadimuljono, sebagai pelaksana tugas Kepala Otorita IKN. Sedangkan kedudukan wakil dipercayakan kepada Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional, Raja Juli Antoni.
Iklan
Alasan mundurnya Bambang dan Dhony nan tetap menjadi misteri ini menimbulkan spekulasi di publik. Ketua DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Daniel Johan menyoroti tingginya sasaran nan diberikan pemerintah untuk proyek IKN Nusantara. Namun, Daniel mengatakan tidak tahu pasti argumen mundur ketua dan wakil ketua Otorita IKN.
“Cuma rasanya siapa pun kepala Otorita IKN pasti bakal gemetar kakinya lantaran begitu tinggi targetnya,” kata personil Fraksi PKB DPR RI itu di kompleks parlemen Senayan, Jakarta pada Senin, 3 Juni 2024.
Menurut Daniel, ada banyak masalah nan kudu dihadapi Otorita IKN dalam mengerjakan proyek ibu kota baru nan berlokasi di Provinsi Kalimantan Timur itu. Otorita IKN, kata Daniel, tetap kudu menghadapi masalah tersebut di samping memenuhi sasaran nan tinggi.
Pilihan Editor: Sebelum Aturan Diteken Jokowi, Luhut Sempat Ribut dengan Bahlil soal Izin Tambang untuk Ormas