TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan, menegaskan pandangannya terkait pemberian izin usaha pertambangan (IUP) kepada organisasi masyarakat alias ormas keagamaan. Dalam sebuah diskusi daring, Luhut menjelaskan bahwa langkah ini bukan semata-mata kebijakan politik.
"Dengan niat nan baik, langkah ini bertujuan memberi kesempatan ormas keagamaan untuk lebih berkontribusi dari pada hanya memberi sumbangan. Mungkin ada tambang nan sudah beroperasi dan ormas ikut serta dalam pengelolaannya," ujar Luhut, Selasa, 4 Juni 2024.
Menurutnya, pemberian IUP setelah masa pemilihan umum seperti saat ini adalah waktu nan tepat. Sehingga menghindari penafsiran sebagai bagian dari kampanye politik. "Tujuannya adalah agar ormas keagamaan dapat membantu umat dalam pembangunan fasilitas sosial seperti rumahi badah dan sekolah," tambahnya.
Luhut menyoroti bahwa langkah ini sejalan dengan misi ormas keagamaan melayani umat dan membangun prasarana sosial. Dengan memberikan kesempatan ini, diharapkan peran ormas keagamaan dalam memberikan faedah langsung kepada masyarakat semakin diperluas.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengizinkan ormas keagamaan untuk terlibat dalam pengelolaan aktivitas upaya pertambangan mineral dan batu bara. Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024, nan merupakan revisi dari Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang aktivitas upaya pertambangan mineral dan batubara.
Dalam pasal 83A ayat (1) peraturan tersebut disebutkan, "Dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, WIUPK dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada Badan Usaha nan dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan."
Kebijakan ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam memperluas peran ormas keagamaan dalam pembangunan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat, sesuai dengan semangat pembangunan inklusif dan berkeadilan.
MAHA DWIJA SANTYA (MAGANG)