Lulus Akpol Dapat Pangkat Apa? Ini Penjelasannya

Sedang Trending 3 minggu yang lalu

TEMPO.CO, JakartaAkademi Kepolisian (Akpol) merupakan unsur pelaksana lembaga pendidikan nan bermaksud untuk mencetak Perwira Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). 

Akpol berada di bawah naungan Lembaga Pendidikan dan Latihan (Lemdiklat) Polri serta berasosiasi sebagai personil International Association of Police Academies (Interpa). 

Mengacu pada Peraturan Kepala Polri (Kapolri) Nomor 21 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Satuan Organisasi pada Tingkat Markas Besar (Mabes) Kepolisian Negara Republik Indonesia, pendidikan Akpol diselenggarakan selama empat tahun alias delapan semester. Lantas, lulusan Akpol bakal mendapatkan pangkat apa? 

Pangkat Lulusan Akpol

Melansir laman resminya, lulusan Akpol bakal memperoleh pangkat Inspektur Polisi Dua (Ipda). Pendekatan pendidikan di Akpol berasas metode pembelajaran, pelatihan, dan pengasuhan. 

Adapun Ipda termasuk ke dalam golongan kepangkatan Perwira Pertama (Pama), di bawah Ajun Komisaris Polisi (AKP) dan Inspektur Polisi Satu (Iptu). Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Perkapolri Nomor 3 Tahun 2016 tentang Administrasi Kepangkatan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia. 

Sebelum 2001, pangkat Ipda dikenal dengan julukan Letnan Dua, setara dengan pangkat di militer. Tanda kepangkatan Ipda nan dipakai adalah satu balok berwarna emas. 

Gaji Lulusan Akpol

Besaran penghasilan pokok Ipda tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Belas atas PP Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, ialah berkisar antara Rp2.954.200 hingga Rp4.779.300 per bulan, nan berada pada ruang golongan III/a dengan masa kerja golongan (MKG) selama 0-32 tahun. 

Selain penghasilan pokok, personil Polri juga memperoleh tunjangan keahlian nan diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 103 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia. 

Tunjangan keahlian personil Polri nan paling rendah sebesar Rp1.968.000 untuk kelas kedudukan 1, sedangkan nominal tertinggi diraih oleh wakapolri, ialah Rp34.902.000. 

Kemudian, personil Polri, termasuk Ipda juga berkuasa menerima tunjangan-tunjangan, seperti halnya pada pegawai negeri sipil (PNS), misalnya tunjangan hari raya (THR) keagamaan dan penghasilan ke-13. 

Komponen tunjangan bagi personil Polri termaktub dalam Peraturan Direktur Jenderal (Perdirjen) Perbendaharaan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Nomor PER-43/PB/2013 tentang Tata Cara Pembayaran Belanja Pegawai Pada Satuan Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia, meliputi:

-   Tunjangan suami/istri sebesar 10 persen dari penghasilan pokok.

-   Tunjangan anak sebesar 2 persen dari penghasilan pokok untuk dua orang anak, belum pernah menikah alias belum mempunyai penghasilan sendiri, dan berumur selambat-lambatnya 25 tahun.

-   Tunjangan pangan alias tunjangan beras sebanyak 18 kilogram untuk personil Polri dan 10 kilogram untuk personil family nan berkuasa mendapatkan tunjangan.

Iklan

-   Uang lauk pauk diberikan kepada personil berasas jumlah hari almanak dalam bulan berkenaan.

-   Tunjangan umum diberikan kepada personil Polri nan tidak menerima tunjangan kedudukan struktural, tunjangan kedudukan fungsional, alias tunjangan nan dipersamakan dengan tunjangan jabatan.

-   Tunjangan kedudukan struktural/fungsional.

-   Tunjangan nan dipersamakan dengan tunjangan jabatan.

-   Tunjangan unik Provinsi Papua.

-   Tunjangan pengabdian di wilayah terpencil.

-   Tunjangan unik Polisi Wanita (Polwan).

-   Tunjangan petugas Pemolisian Masyarakat (Polmas) alias Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas).

-   Tunjangan unik wilayah pulau-pulau mini terluar dan/atau wilayah perbatasan.

-   Tunjangan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

-   Tunjangan pajak penghasilan (PPh) Pasal 21. 

Pilihan Editor: Polri bakal Rekrut 600 Orang untuk Program Ketahanan Pangan, Pendaftaran Dibuka Desember

Selengkapnya
Sumber Tempo.co Bisnis
Tempo.co Bisnis