CNN Indonesia
Kamis, 24 Okt 2024 11:29 WIB
Jakarta, CNN Indonesia --
Mahkamah Agung (MA) menyatakan tiga pengadil Pengadilan Negeri Surabaya mengenai suap vonis bebas Ronald Tannur akan diberhentikan sementara.
Juru Bicara MA Yanto mengatakan pemberhentian sementara itu bakal diusulkan oleh MA dan bakal dieksekusi oleh Presiden Prabowo Subianto.
"Secara administrasi, pengadil tersebut bakal diberhentikan sementara dari jabatannya oleh Presiden atas usul MA," kata Yanto dalam konvensi pers di Kantor MA, Jakarta, Kamis (24/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yanto menjelaskan MA belum mengusulkan pemecatan penuh terhadap Hakim Erintuah, Mangapul, dan Heru kepada Presiden Prabowo.
Ia menyebut usulan pemecatan bakal dilayangkan setelah proses norma ketiga pengadil tersebut menyatakan mereka terbukti bersalah dan berstatus inkracht.
"Maka ketiga pengadil tersebut bakal diusulkan pemberhentian tidak dengan hormat kepada Presiden," tutur dia.
Erintuah, Mangapul, dan Heru telah ditahan oleh Kejagung selama 20 hari dan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap.
Ketiga pengadil tersebut menjadi pengadil nan memvonis bebas Ronald Tannur atas kasus dugaan penganiayaan nan menyebabkan kematian seseorang.
Kejagung juga telah menyita peralatan bukti duit tunai dan sejumlah peralatan elektronik dari para tersangka suap dan gratifikasi dalam kasus ini.
(mba/gil)
[Gambas:Video CNN]
Yuk, daftarkan email jika mau menerima Newsletter kami setiap awal pekan.
Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.