MA Mulai Proses Kasasi Vonis Bebas Ronald Tannur

Sedang Trending 3 minggu yang lalu
ARTICLE AD BOX

CNN Indonesia

Sabtu, 07 Sep 2024 00:48 WIB

Mahkamah Agung mulai memproses permohonan kasasi mengenai putusan bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Akhmad Muzakki saat mendaftarkan kasasi atas terdakwa Ronald Tannur nan divonis bebas pengadil PN Surabaya dalam kasus penganiayaan dan pembunuhan. (CNNIndonesia/Farid)

Surabaya, CNN Indonesia --

Mahkamah Agung (MA) mulai memproses permohonan kasasi nan diajukan oleh jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Surabaya mengenai putusan bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur.

"Berdasarkan info dari kepaniteraan MA, permohonan kasasi penuntut umum atas putusan Pengadilan Negeri Surabaya untuk terdakwa Ronald Tannur telah diregister dengan Nomor Register: 1466/K/Pid/2024," ujar Juru Bicara MA Suharto melalui keterangan tertulis, Jumat (6/9).

Suharto menambahkan untuk selanjutnya perkara kasasi tersebut bakal melangkah sesuai dengan proses upaya di MA.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Adapun proses upaya berikutnya adalah usul edar ke Ketua MA.

"Dan selanjutnya penentuan kamar, kemudian ketua bilik mendistribusikan ke majelis pengadil dan selanjutnya majelis mempelajari berkas dan penetapan hari sidang alias phs," tutur Suharto.

Sebelumnya, Majelis Hakim PN Surabaya menjatuhkan vonis bebas terhadap Ronald Tannur atas kasus dugaan penganiayaan nan menyebabkan kematian seseorang.

Menurut hakim, kematian Dini Sera Afriyanti (29) disebabkan oleh penyakit lain akibat meminum minuman beralkohol, bukan lantaran luka dalam atas dugaan penganiayaan nan dilakukan oleh Ronald Tannur.

Perkara nomor: 454/Pid.B/2024/PN Sby dengan pengelompokkan kejahatan terhadap nyawa ini diadili oleh Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik dengan pengadil personil Mangapul dan Heru Hanindyo. Putusan dibacakan pada Rabu (24/7) dalam persidangan nan terbuka untuk umum.

Komisi Yudisial (KY) telah merekomendasikan hukuman berat berupa pemberhentian tetap dengan kewenangan pensiun terhadap Erintuah Damanik dkk. KY meminta MA segera menggelar sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) untuk menindaklanjuti rekomendasi dimaksud.

(ryn/isn)

[Gambas:Video CNN]

Yuk, daftarkan email jika mau menerima Newsletter kami setiap awal pekan.

Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional