Jakarta, CNN Indonesia --
Mahkamah Agung (MA) menanggapi langkah Komisi Yudisial (KY) untuk mendalami putusan lembaganya mengenai perubahan syarat usia calon kepala daerah.
"Ya, silakan jika KY [mau mendalami putusan]," kata Wakil Ketua MA Bidang Yudisial Sunarto, saat ditemui usai menghadiri peringatan Hari Lahir Pancasila di Gedung MA, Jakarta, Sabtu (31/5), melansir Antara.
Namun demikian, Sunarto tak bakal mengomentari lebih lanjut mengenai langkah KY tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kan, ini KY, ya. Silakan tanya ke KY saja, ya. Jadi, kami tidak ada komentar untuk itu," ujarnya.
Ia menyebut, secara prinsipnya, pengadil mempunyai otoritas. Namun, dia tidak menjelaskan secara rinci mengenai perihal tersebut.
"Karena prinsipnya pengadil itu punya otoritas, [tetapi] jika nan itu, saya tidak ada komentar," jelasnya.
Sebelumnya, Anggota KY Joko Sasmito mengatakan bahwa pihaknya telah menginstruksikan Tim Pengawasan Perilaku Hakim (Waskim) dan Investigasi untuk mendalami putusan MA tentang perubahan minimal pemisah usia calon kepala daerah.
Dihubungi di Jakarta, Jumat (31/5), Joko mengatakan, hasil dari pendalaman bakal menjadi dasar bagi KY untuk melakukan pertimbangan norma terhadap majelis pengadil MA nan memutus perkara tersebut.
Terpisah, Juru Bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata mengatakan bahwa lembaganya meletakkan perhatian atas putusan tersebut lantaran bakal menentukan Pilkada nan jujur dan adil, ialah soal uji materi terhadap Peraturan KPU nan memang jadi kewenangan MA.
"Dan semestinya pengadil perlu menjaga rasa keadilan masyarakat sehingga dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap putusan tersebut, serta penyelenggaraan kerakyatan nan baik," ujar Mukti, dalam keterangan tertulis, Jumat (31/5).
Ia mempersilakan publik untuk melapor andaikan menemukan dugaan pelanggaran kode etik pengadil dengan menyertakan bukti pendukung agar KY bisa menindaklanjuti laporan tersebut sesuai dengan prosedur nan berlaku.
"Namun, KY hanya konsentrasi pada aspek dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH)," ucapnya menegaskan.
Sebelumnya, MA mengubah patokan pemisah usia calon kepala wilayah nan mulanya diharuskan 30 tahun terhitung dari penetapan, menjadi setelah pelantikan.
Artinya, calon kepala wilayah tetap bisa mendaftar Pilkada meski usianya belum menginjak 30 tahun.
Hal itu tercantum dalam Putusan Nomor 23 P/HUM/2024 nan diputuskan pada Rabu (29/5). Putusan diketok oleh Ketua Majelis Yulius dan Anggota Majelis Cerah Bangun.
(Antara/asr)
[Gambas:Video CNN]