Ma'ruf Amin Tegaskan Tak Semua Ormas Agama Bisa Dapat Izin Tambang

Sedang Trending 2 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

CNN Indonesia

Kamis, 01 Agu 2024 13:27 WIB

Ma'ruf menyatakan tak semua ormaskeagamaan dapat menerima izin tambang dari pemerintah. Ada prioritas lantaran lahan tambang terbatas. Wapres Ma'ruf Amin menyatakan tak semua ormaskeagamaan dapat menerima izin tambang dari pemerintah. Ada prioritas lantaran lahan tambang terbatas. (Arsip Setwapres)

Jakarta, CNN Indonesia --

Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin menegaskan tak semua organisasi masyrakat (ormas) keagamaan dapat menerima izin tambang dari pemerintah. Menurutnya, ada prioritas lantaran lahan tambang terbatas.

"Tentu tidak semua ormas. Kalau semua ormas kan berapa itu? Ratusan. Berapa tambang nan bisa dibagikan? Saya kira mungkin ada prioritas-prioritas berasas kriteria," kata kata Ma'ruf dalam perjalanan di Kereta Cepat Whoosh Bandung-Jakarta, Kamis (1/8).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun, Ma'ruf tak menutup kesempatan beberapa ormas keagamaan lain bisa menerima izin tambang dengan syarat tertentu.

Menurut dia, nan krusial disadari adalah pengelolaan tambang jangan sampai merusak lingkungan dan memenuhi patokan nan berlaku.

Ia pun mafhum jika banyak kritik dari publik mengenai pemberian izin tambang untuk ormas keagamaan. Ma'ruf pun meminta agar ormas nan mendapatkan izin tambang dapat mengelola dengan benar.

"Kalau kritik itu artinya jika kelak tidak bisa menjalankan dengan baik, lantaran itu kita harapkan ormas nan sudah mengambil, mengurus, agar menjalankannya sesuai dengan tata patokan pengelolaan tambang nan benar," ucap dia.

Sebelumnya, sudah ada tiga ormas Islam nan memutuskan mau menerima izin tambang dari pemerintah. Mereka adalah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Pimpinan Pusat Muhammadiyah, dan PP Persatuan Islam (Persis).

Sementara itu, Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI) dan Konferensi Waligereja Indonesia (KWI) telah menolak perihal tersebut.

Kebijakan pemberian izin tambang bagi ormas keagamaan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP No 96/2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Batubara.

Lewat patokan ini, ormas keagamaan dapat diprioritaskan sebagai penerima penawaran wilayah izin upaya pertambangan unik (WIUPK) eks Perjanjian Karya Pengusaha Pertambangan Batubara (PKP2B).

(rzr/tsa)

[Gambas:Video CNN]

Yuk, daftarkan email jika mau menerima Newsletter kami setiap awal pekan.

Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional