MA Sebut Usulan Kenaikan Gaji Hakim Sudah Disetujui Kemenkeu

Sedang Trending 2 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, CNN Indonesia --

Mahkamah Agung (MA) mengaku telah mengusulkan delapan pokok tuntutan perbaikan kesejahteraan hakim kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) dalam beberapa bulan terakhir.

Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial Sunarto menambahkan aspirasi itu juga sudah dilayangkan ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

"Info terakhir tanggal 3 [Oktober] sudah ada tanda tangan Kemenkeu, izin prinsip alias persetujuan prinsip," kata Sunarto usai audiensi dengan SHI, Komisi Yudisial (KY), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dan Bappenas di Gedung MA, Jakarta Pusat, Senin (7/10).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kemudian pada 4 Oktober, MA telah berkoordinasi dengan KemenPAN-RB. Ia menyebut kemungkinan proses tersebut sampai ke Kementerian Sekretariat Negara pada hari ini.

Adapun dari hasil tuntutan kesejahteraan hakim, dari delapan tuntutan pokok nan diajukan MA, namun hanya empat pokok nan disepakati setelah berkoordinasi dengan KemenPAN-RB.

Yakni kenaikan penghasilan pokok sebesar 8-15 persen; tunjangan pengadil sebesar 45-70 persen dari Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim; duit pensiun naik 8-15 persen dari penghasilan pokok; dan tunjangan kemahalan.

Empat pokok usulan lain nan belum diakomodir oleh KemenPAN-RB, ialah akomodasi rumah negara, transportasi, kesehatan dan honorarium penanganan perkara.

"Setelah berproses dengan Kemenkeu, rupanya nan deal itu tiga; penghasilan pokok, pensiun, sama tunjangan hakim," kata dia.

Suharto menyebut Kemenkeu sempat mengundang BPS untuk membahas soal tunjangan kemahalan karena kudu dibandingkan dengan beberapa aspek lain, salah satunya tunjangan abdi negara penegak norma lain.

Namun dia membuka kesempatan MA tetap bakal memperjuangkan tunjangan kemahalan lewat jalur lain. Sebab andaikan dibahas saat ini, dikhawatirkan bakal memperlambat proses nan lain.

Ia menjelaskan sejatinya tunjangan kemahalan sudah ada, dan terbagi atas area 1, area 2, area 3, area 3 khusus.

"Tetapi nan bakal dirubah itu besarannya dan area 1 nan semula tidak dapat menjadi dapat. Nah ini jika dikaji lagi maka bakal perlu waktu nan lama jika perlu waktu nan lama maka perjalanannya bakal lama lagi," jelas Suharto.

"Atas pengarahan Ketua Mahkamah Agung ya sudah tiga dulu, kelak tunjangan kemahalan bakal menyusul diperjuangkan lagi," imbuhnya.

(khr/isn)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional