MA: Tak Ada Mogok Massal Hakim, Hanya Cuti yang Diambil Berbarengan

Sedang Trending 2 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, CNN Indonesia --

Mahkamah Agung (MA) buka bunyi ramai cuti hakim nan berjalan selama periode 7-11 Oktober 2024.

Juru Bicara MA Suharto menjelaskan tidak ada istilah mogok massal seluruh pengadil Indonesia. Adapun libur itu sebagai corak protes sejumlah hakim. Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) menuntut pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan para pengadil melalui penghasilan dan tunjangan nan disebut tidak pernah mengalami penyesuaian sejak 2012.

"Lagi-lagi saya jelaskan bahwa tidak ada mogok massal, tidak ada libur bersama," kata Suharto saat audiensi dengan SHI, Komisi Yudisial (KY), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dan Bappenas membahas di Gedung MA, Jakarta Pusat, Senin (7/10).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Suharto menjelaskan istilah nan tepat adalah libur perseorangan pengadil sebagaimana kewenangan mereka untuk cuti. Namun libur itu dilakukan berbarengan dan serentak di beragam daerah.

Ia menekankan, mogok massal alias libur berbareng tidak relevan dalam protes kali ini.

"Kalau kawan-kawan SHI bukan libur bersama, mereka menggunakan kewenangan cutinya secara berbarengan lantaran tanggalnya mereka nan pilih," kata dia.

Selain itu, Suharto juga menegaskan, pengadil ketua mempunyai kewenangan dan pengetahuan untuk mengenai pengadil mana nan boleh diizinkan libur dan sebaliknya.

Suharto pun mengingatkan setiap pengadil mempunyai beban tugas nan berbeda-beda dalam memimpin persidangan. Ia berambisi libur ini juga tidak mengganggu jalannya persidangan nan sudah berproses di daerah.

"Cuti itu adalah kewenangan mereka sepanjang diambil tidak mengganggu jalannya persidangan, tidak ada masalah," ujarnya.

Ribuan pengadil dari beragam wilayah di Indonesia sebelumnya disebut bakal melakukan aktivitas libur pada 7-11 Oktober 2024. Mereka menuntut pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan para pengadil melalui penghasilan dan tunjangan nan disebut tidak pernah mengalami penyesuaian sejak 2012.

Juru Bicara Solidaritas Hakim Indonesia Fauzan Arrasyid mengatakan aktivitas tersebut sebagai corak protes tenteram untuk menunjukkan kepada pemerintah bahwa kesejahteraan pengadil adalah rumor nan sangat mendesak.

Fauzan menganggap ketidakmampuan pemerintah untuk menyesuaikan penghasilan pengadil tersebut sebagai sebuah kemunduran dan berpotensi menakut-nakuti integritas lembaga peradilan.

Sebab tanpa kesejahteraan nan memadai, pengadil menurutnya bisa saja rentan terhadap praktik korupsi lantaran penghasilan mereka tidak mencukupi kebutuhan hidup sehari-hari.

Apalagi, Mahkamah Agung telah mengeluarkan Putusan Nomor 23P/HUM/2018 nan secara tegas mengamanatkan perlunya peninjauan ulang pengaturan penggajian hakim.

Dengan demikian, pengaturan penggajian pengadil nan diatur dalam PP Nomor 94 tahun 2012 saat ini menurut Fauzan sudah tidak mempunyai landasan norma nan kuat.

Di sisi lain, Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata mengatakan usulan kenaikan penghasilan untuk para pengadil tersebut sudah dibahas oleh kementerian/lembaga mengenai dan tinggal persetujuan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Adapun pembahasan dilakukan berbareng oleh Mahkamah Agung, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB), dan Kementerian Keuangan.

(khr/isn)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional