MA Tolak Gugatan Uji Materi Nurul Ghufron soal Aturan Dewas KPK

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

CNN Indonesia

Senin, 19 Agu 2024 14:36 WIB

Mahkamah Agung menolak uji materi nan diajukan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron soal Peraturan Dewan Pengawas KPK. MA menolak uji materi nan diajukan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron soal Peraturan Dewas. (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

Jakarta, CNN Indonesia --

Mahkamah Agung (MA) menolak uji materi atau judicial review nan diajukan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron berangkaian dengan Peraturan Dewan Pengawas (Perdewas) tentang penyelenggaraan sidang kode etik.

"Amar putusan: tolak permohonan keberatan HUM (hak uji materi)," demikian dilansir laman Kepaniteraan MA, dikutip Senin (19/8).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Perkara nomor: 26 P/HUM/2024 ini diadili oleh ketua majelis Irfan Fachruddin dengan pengadil personil Lulik Tri Cahyaningrum dan Cerah Bangun. Panitera Pengganti Adi Irawan. Putusan diketok pada Senin, 12 Agustus 2024.

Sebelumnya, pada April lalu, Nurul Ghufron mengusulkan uji materi Perdewas Nomor 3 dan 4 Tahun 2021 ke MA.

Menurut Ghufron, Dewas KPK semestinya tidak membawa lebih lanjut laporan masyarakat terhadap dirinya ke persidangan etik. Ia dilaporkan ke Dewas KPK lantaran diduga menggunakan pengaruhnya untuk memutasi pegawai di Kementerian Pertanian (Kementan) berinisial ADM ke Malang, Jawa Timur.

Ia memandang laporan tersebut sudah kedaluwarsa jika merujuk kepada Perdewas. Atas argumen itulah dia mengusulkan gugatan.

Selain ke MA, Ghufron juga membawa tindakan Dewas KPK tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dan ke Bareskrim Polri. Proses tersebut tetap berjalan.

(ryn/tsa)

[Gambas:Video CNN]

Yuk, daftarkan email jika mau menerima Newsletter kami setiap awal pekan.

Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional