MA Ubah Aturan Batas Usia, Kaesang Berpeluang Maju Pilgub 2024

Sedang Trending 4 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, CNN Indonesia --

Ketua Umum PSI yang juga putra bungsu Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep dimungkinkan maju sebagai calon pada Pilkada serentak 2024.

Hal itu berangkaian dengan putusan Mahkamah Agung (MA) mengenai patokan pemisah usia calon gubernur dan wakil gubernur, calon bupati dan wakil bupati alias calon wali kota dan wakil wali kota.

Dalam Pasal 4 ayat 1 huruf d PKPU Nomor 9 tahun 2020, disebut penduduk negara Indonesia dapat menjadi calon gubernur dan wakil gubernur, calon bupati dan wakil bupati alias calon wali kota dan wakil wali kota dengan memenuhi persyaratan berumur paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur dan 25 tahun untuk calon bupati dan wakil bupati, calon wali kota dan wakil wali kota terhitung sejak penetapan pasangan calon.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

MA menyatakan pasal itu bertentangan dengan peraturan perundang-undangan nan lebih tinggi ialah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.

Menurut MA pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9 Tahun 2020 tidak mempunyai kekuatan norma mengikat sepanjang tidak dimaknai:

"....berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk calon bupati dan wakil bupati alias calon wali kota dan wakil wali kota terhitung sejak pelantikan pasangan salon terpilih.

Dengan putusan itu, MA mengubah ketentuan dari nan semula berumur paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur dan 25 tahun untuk calon bupati dan wakil bupati, calon wali kota dan wakil wali kota nan semula dihitung sejak penetapan calon menjadi sejak pelantikan calon terpilih.

Adapun Kaesang saat ini berumur 29 tahun. Ia bakal berumur 30 tahun pada 25 Desember mendatang.

Sementara itu, tahapan dan agenda Pilkada 2024 diatur dalam PKPU 2 tahun 2024 tentang Tahapan, Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Dijelaskan dalam PKPU itu, pendaftaran pasangan calon adalah pada 24 Agustus sampai 26 Agustus. Adapun penetapan pasangan calon pada 22 September.

Pemungutan bunyi dilakukan pada 27 November lampau penghitungan bunyi dan rekapitulasi penghitungan bunyi pada 27 November sampai 16 Desember.

Kemudian, penetapan calon terpilih dilakukan paling lama lima hari setelah MK secara resmi memberitahukan permohonan nan teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU.

Di PKPU itu, tidak diatur kapan waktu pelantikan calon. Namun proses akhir rekapitulasi adalah 16 Desember.

Jika pelantikan calon dilakukan setelah Desember, maka Kaesang memenuhi syarat untuk maju dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur. Ia bakal berumur 30 tahun pada 25 Desember.

Sementara itu, baru-baru ini nama Kaesang muncul untuk Pilkada Jakarta.

Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad mendorong duet, Budisatrio Djiwandono dengan Kaesang.

Melalui media sosial Instagram, dia mengunggah foto Budisatrio dan Kaesang dilengkapi dengan tulisan 'For Jakarta 2024'.

"Budisatrio Djiwandono - Kaesang Pangarep For Jakarta 2024," tulis Dasco di Instagramnya, Rabu (29/5).

Wakil Ketua Umum DPP Partai Garuda Teddy Gusnaidi mengakui partainya menggugat patokan pemisah minimal usia calon gubernur dan wakil gubernur 30 tahun agar semua generasi muda bisa maju sebagai calon gubernur di Pilkada 2024.

Namun dia menegaskan gugatan tersebut tak semata demi memuluskan kesempatan Kaesang maju di Pilkada 2024.

"Untuk semua [generasi muda], bukan hanya Mas Kaesang," kata Teddy kepada CNNIndonesia.com, Kamis (30/5).

Sejauh ini belum ada sanggahan dari Mahkamah Agung mengenai isi arsip putusan tersebut. Juru bicara MA Suharto baru mau memeriksa ke panitera mengenai putusan ini."Kami bakal cek dulu di bilik Tun," kata Suharto kepada CNNIndonesia.com.

Saat ditanya soal isi putusan tersebut, Suharto mengatakan proses minutasi tetap dalam proses di Kamar TUN.

"Jika kelak minutasi selesai putusan segera di up load di Sistem Informasi Administrasi Perkara," kata Suharto.

Minutasi adalah proses di pengadilan menjadikan berkas-berkas perkara menjadi arsip negara.

Ia membenarkan bahwa putusan nomor 23P/HUM/2024 telah diputuskan kemarin, 29 Mei 2024 dengan amar putusan "Kabul Permohonan Hum".

Sementara Kepala Biro Humas MA Sobandi memberikan tautan putusan mengenai status perkara tersebut. Dari tautan ke laman MA itu tertulis status putusan tersebut adalah "Perkara telah diputus, sedang dalam proses minutasi oleh Majelis".

(yoa/isn)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional