MA: Zarof Ricar Bertemu Hakim Soesilo, Tanya Kasasi Ronald Tannur

Sedang Trending 2 jam yang lalu

CNN Indonesia

Senin, 18 Nov 2024 15:26 WIB

MA mengungkap Zarof Ricar menanyakan soal kasasi Ronald Tannur kepada pengadil agung Soesilo saat berjumpa di Universitas Negeri Makassar (UNM) pada 27 September. Mahkamah Agung (MA) mengungkap Zarof Ricar menanyakan soal kasasi Ronald Tannur kepada pengadil agung Soesilo di dalam lift saat berjumpa di Universitas Negeri Makassar (UNM) pada 27 September lalu. (ANTARA FOTO/MUHAMMAD RAMDAN)

Jakarta, CNN Indonesia --

Mahkamah Agung (MA) mengungkap Zarof Ricar menanyakan soal kasasi Ronald Tannur kepada pengadil agung Soesilo di dalam lift saat berjumpa di Universitas Negeri Makassar (UNM) pada 27 September lalu.

Soesilo merupakan ketua majelis pengadil nan mengadili perkara kasasi Ronald Tannur. Selain Soesilo, dua pengadil personil lainnya adalah Ainal Mardhiah dan Sutarjo.

Juru bicara MA, Yanto menyatakan dalam pertemuan itu Soesilo tak merespons pertanyaan dari Zarof.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pertemuan insidental ya, tidak direncanakan, jadi di lift ditanyakan itu, dan tidak ditanggapi pengadil S itu," kata Yanto kepada wartawan, Senin (18/11).

Yanto mengatakan di dalam lift tersebut Zarof sempat menyalami Soesilo dan langsung menanyakan perihal kasasi Ronald Tanur.

"Jadi berasas hasil pemeriksaan tim tadi, salaman terus kemudian menanyakan apakah tentang kasus tadi, kemudian tidak ditanggapi nan bersangkutan, jadi singkat sekali, jadi seperti itu," ujarnya.

Sebelumnya, MA menyatakan tidak ada pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku pengadil (KEPPH) oleh majelis pengadil kasasi nan memeriksa dan mengadili kasus pembunuhan dengan terdakwa Ronald Tanur.

Hal ini berasas serangkaian pemeriksaan nan dilakukan oleh tim pemeriksa nan sebelumnya telah dibentuk untuk mendalami dugaan suap.

Kejagung diketahui telah menetapkan eks Kepala Balitbang Diklat Kumdil MA Zarof Ricar dan pengacara Lisa Rahmat sebagai tersangka kasus pemufakatan jahat suap dan gratifikasi pengurusan vonis Ronald Tannur di Mahkamah Agung.

Keduanya dinilai terbukti melakukan pemufakatan jahat suap agar putusan kasasi juga turut membebaskan Ronald Tannur. Dalam kesepakatannya, Lisa menjanjikan biaya pengurusan perkara sebesar Rp1 miliar untuk Zarof.

Sementara itu biaya suap sebesar Rp5 miliar untuk ketiga pengadil nan mengurus perkara Ronald Tannur juga telah diserahkan dari Lisa kepada Zarof. Namun duit itu belum sempat diserahkan dan tetap berada di rumah Zarof.

(dis/fra)

[Gambas:Video CNN]

Yuk, daftarkan email jika mau menerima Newsletter kami setiap awal pekan.

Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional