Mabes Polri Buka Suara Polemik Pemecatan Ipda Rudy Soik sampai DPR

Sedang Trending 4 minggu yang lalu

CNN Indonesia

Selasa, 29 Okt 2024 14:04 WIB

Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho menyebut saran dan masukan dalam rapat di DPR kemarin bakal dipertimbangkan oleh Kapolda NTT Irjen Daniel Tahi Monang. Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho menyebut saran dan masukan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPR kemarin bakal dipertimbangkan oleh Kapolda NTT Irjen Daniel Tahi Monang. (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)

Jakarta, CNN Indonesia --

Mabes Polri mengatakan seluruh saran dan masukan nan diberikan anggota Komisi III DPR mengenai hukuman Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Rudy Soik bakal dipertimbangkan.

Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho menyebut saran dan masukan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPR kemarin bakal dipertimbangkan oleh Kapolda NTT Irjen Daniel Tahi Monang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sudah ada sistem nan mengatur, bahwa prosesnya sedang berlangsung. Tentu Bapak Kapolda NTT bakal mempertimbangkan ha-hal nan mengenai dengan saran dan masukan dari Komisi III," ujarnya kepada wartawan, Selasa (29/10).

Sebelumnya, Komisi III DPR RI meminta agar Kapolda NTT Daniel Tahi Monang Silitonga mengevaluasi keputusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) Ipda Rudy Soik.

"Komisi III DPR RI menilai perlu dilakukan pertimbangan mengenai keputusan PTDH pemberhentian tidak dengan hormat terhadap Rudy Soik," kata Wakil Ketua Komisi III DPR RI Sari Yuliati membaca kan hasil rekomendasi rapat, Senin, 28 Oktober 2024.

Kemudian, Sari meminta Kapolda NTT untuk mempertimbangkan kembali keputusan pemecatan Ipda Rudy Soik dengan tetap berpatokan kepada peraturan perundang-undangan. Dia juga meminta pertimbangan dilakukan dengan memperhatikan aspek keadilan dan kemanusiaan.

Di sisi lain, Kapolda NTT juga diminta konsentrasi melakukan proses penegakan norma terhadap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan bahan bakar minyak (BBM) terlarangan tanpa pandang bulu.

Ipda Rudy Soik sebelumnya dipecat dari kepolisian beberapa saat setelah menyelidiki kasus mafia Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis solar di NTT. Rudy diberhentikan tidak hormat alias PTDH lantaran sejumlah laporan polisi dan laporan pelanggaran disiplin lain nan sudah ditangani Polda NTT.

Rudy sekarang telah mengusulkan banding atas putusan nan dijatuhkan lewat sidang Kode Etik Profesi Polri (KKEP) pada 10-11 Oktober 2024 itu.

"Permohonan Banding nan diajukan Ipda Rudi Soik sudah kami terima, dan kami (Polda NTT) bakal memfasilitasi proses bandingnya," kata Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Ariasandy di Kupang, Kamis (17/10).

(tfq/fra)

[Gambas:Video CNN]

Yuk, daftarkan email jika mau menerima Newsletter kami setiap awal pekan.

Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional