Mabes Polri Respon Keputusan Polda Jabar Coret 2 DPO Kasus Vina

Sedang Trending 5 bulan yang lalu

CNN Indonesia

Sabtu, 01 Jun 2024 09:30 WIB

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Sandi Nugroho mengatakan keputusan interogator Polda Jabar menghapus dua DPO itu lantaran belum ditemukan cukup bukti. Polda Jabar menangkap Pegi Setiawan namalain Perong atas dugaan kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita dan Muhammad Rizky nan terjadi di Cirebon pada 2016 silam. (ANTARA FOTO/RAISAN AL FARISI)

Jakarta, CNN Indonesia --

Mabes Polri turut merespon keputusan Polda Jawa Barat menghapus dua nama dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus pembunuhan Vina dan kekasihnya Eky di Cirebon pada 2016 silam.

Mulanya, ada tiga DPO dalam kasus pembunuhan tersebut. Namun, usai penangkapan salah satu buron atas nama Pegi Setiawan namalain Perong, nama dua DPO lainnya ialah Andi dan Dani dinyatakan dihapus.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Sandi Nugroho mengatakan keputusan interogator Polda Jabar menghapus dua DPO itu lantaran belum ditemukan cukup bukti.

"Karena perangkat bukti nan mengarah kepada dua orang ini sampai dengan saat ini belum mencukupi, apalagi ada beberapa keterangan saksi itu fiktif, nama fiktif," kata Sandi kepada wartawan, Kamis (30/5).

Meski demikian, kata Sandi, pihaknya membuka ruang bagi masyarakat nan mempunyai bukti mengenai kedua DPO itu untuk melaporkannya ke pihak berwajib.

Sandi pun turut menyampaikan terima kasih kepada semua pihak nan telah mendukung Polri untuk mengusut kasus pembunuhan Vina hingga tuntas.

"Karena itu tetap didalami, tetap dikerjakan. Apabila memang ada keterangan info tambahan perangkat bukti saksi ataupun nan lainnya untuk membikin terang benderang tindak pidana ini tentunya pihak kepolisian bakal sangat berterima kasih," ujarnya.

Kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon memasuki babak baru setelah Polda Jawa Barat menangkap Pegi Setiawan namalain Perong namalain Robi Irawan setelah buron delapan tahun. Pegi diyakini menjadi salah satu pelaku utama dalam kasus ini.

Pegi pun telah ditetapkan sebagai tersangka dan terancam balasan mati. Ia dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dan Pasal 81 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Namun, Pegi membantah terlibat dalam pembunuhan Vina. Ia mengaku sama sekali tidak mengetahui peristiwa itu. Ibu Pegi, Kartini juga percaya bahwa polisi salah tangkap. Menurut Kartini, Pegi berada di Bandung pada saat kejadian.

Kasus ini menyita perhatian dari beragam pihak. Presiden Joko Widodo (Jokowi) pun memerintahkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk mengusut tuntas kasus ini.

"Tanyakan ke Kapolri. Saya sudah menyampaikan agar kasus itu betul betul dikawal dan transparan, terbuka untuk semuanya," ujarnya kepada wartawan di Rupit, Musi Rawas Utara, Sumatera Selatan.

(dis/fra)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional