Mabes TNI Buka Suara soal RUU yang Perpanjang Usia Pensiun Prajurit

Sedang Trending 4 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

CNN Indonesia

Rabu, 29 Mei 2024 10:56 WIB

Mabes TNI menilai perpanjangan usia pensiun jadi 58-65 tahun dalam draf RUU TNI inisiatif DPR diambil berasas situasi usia produktif masyarakat Indonesia. Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto menjadi Inspektur Upacara Penyambutan Satgas Kontingen Garuda beserta Milstaff Seceast UNIFIL TA 2023, bertempat di Plaza Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Kamis (14/3/2024). (Dok. Arsip Puspen TNI)

Jakarta, CNN Indonesia --

Kepala Pusat Penerangan TNI Mayjen Nugraha Gumilar mengatakan perpanjangan usia pensiun prajurit nan tercantum dalam draf revisi UU TNI, telah melalui pembahasan dan analisa.

Ia menyebut usia pensiun itu disesuaikan dengan usia produktif masyarakat Indonesia.

"Usulan perpanjangan usia pensiun sudah melalui pembahasan dan analisa disesuaikan dengan usia produktif masyarakat Indonesia," kata Gumilar saat dikonfirmasi, Rabu (29/5).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Draf revisi Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI alias RUU TNI mengatur kenaikan pemisah usia pensiun prajurit TNI menjadi 60 tahun bagi perwira dan 58 tahun bagi bintara dan tamtama. Selain itu, draf RUU nan sama juga membuka ruang perpanjangan masa dinas jenderal bintang empat alias panglima TNI oleh presiden.

Berdasarkan draf nan diterima CNNIndonesia.com, ketentuan itu diatur lewat perubahan pada Pasal 53.

"Prajurit melaksanakan dinas keprajuritan sampai usia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun bagi perwira dan paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun bagi bintara dan tamtama," bunyi Pasal 53 ayat (1) draf RUU TNI.

Lalu Ayat (2) mengatur bagi prajurit TNI dengan kedudukan fungsional dapat melaksanakan dinas hingga maksimal usia 65 tahun.

Kemudian Ayat (3) menyatakan perwira tinggi bintang empat alias kedudukan Panglima TNI dapat diperpanjang masa dinasnya hingga maksimal dua kali nan ditetapkan lewat keputusan presiden (keppres).

"Perpanjangan masa dinas keprajuritan sebagaimana dimaksud pada Ayat (3) bertindak paling lama 2 (dua) tahun dan/atau dapat diperpanjang kembali sesuai dengan persetujuan Presiden," bunyi Pasal 53 Ayat (4).

(yoa/kid)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional