Mahasiswa dan Buruh di Daerah Juga Turun ke Jalan Demo Darurat Indonesia

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

CNN Indonesia

Kamis, 22 Agu 2024 07:24 WIB

Demo peringatan darurat Indonesia merupakan respons masyarakat terhadap manuver DPR nan mengabaikan putusan MK soal syarat pencalonan Pilkada. Demonstrasi mahasiswa di Gedung DPRD DIY beberapa waktu lalu. Demo besar-besaran juga bakal digelar mahasiswa dan pekerja pada hari ini, Kamis (22/8). (CNN Indonesia/Tunggul Damarjati)

Jakarta, CNN Indonesia --

Demonstrasi pekerja dan mahasiswa menolak pengesahan Revisi UU Pilkada pada hari ini, Kamis (22/8) juga digelar serentak di beragam wilayah di Indonesia. Demo ini bagian dari gerakan Peringatan Darurat Indonesia yang viral di media sosial.

Unjuk rasa mahasiswa dan masyarakat sipil di Yogyakarta bakal digelar dalam payung 'Gejayan Memanggil'. Aksi berjudul 'Jogja Memanggil' ini rencananya digelar hari ini sejak pukul 08.00 WIB pagi, didahului long mars dari Lapangan Parkir Abu Bakar Ali hingga Titik Nol Kilometer sebagai titik kumpul aksi, Kota Yogyakarta.

"Aksi Massa Seluruh Lapisan Masyarakat 'Jogja Memanggil'. DPR dan Istana melakukan pembangkangan konstitusi dan mendzalimi demokrasi," demikian bunyi selebaran nan diterima dari Humas Gejayan Memanggil, Rabu (21/8) malam.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"#TinggalkanBangkuKelas #TinggalkanBangkuPekerjaan #GejayanKembaliMemanggil #DaruratDemokrasi," tulis selebaran tersebut.

Di Sumatera Barat (Sumbar), masyarakat sipil bakal menggelar tindakan di depan Gedung DPRD Sumbar. Aksi dimulai pukul 10.00 WIB. Kemudian di Jawa Barat (Jabar), tindakan juga bakal digelar di depan Gedung DPRD Jabar.

Unjuk rasa serupa juga digelar di Makassar, Bengkulu, Jawa Tengah dan wilayah lain.

Demonstrasi besar ini dipicu manuver DPR menganulir putusan MK soal syarat pencalonan kepala wilayah dan syarat usia calon kepala daerah. 

DPR alih-alih mengikuti putusan MK justru menggelar pembahasan Revisi UU Pilkada. Dua poin dalam revisi itu terang-terangan tidak merujuk pada putusan MK.

Pertama mengenai perubahan syarat periode pemisah pencalonan pilkada dari jalur partai hanya bertindak untuk partai nan tidak punya bangku di DPRD.

DPR sepakat partai nan punya bangku di DPRD tetap kudu memenuhi syarat 20 persen bangku DPRD alias 25 persen bunyi pemilu sebelumnya. Padahal putusan MK telah menggugurkan syarat tersebut.

Kemudian soal pemisah usia minimal calon gubernur dan wakil gubernur di pasal 7. Baleg memilih mengangkat putusan Mahkamah Agung (MA) dibandingkan MK. Dengan demikian, pemisah usia calon gubernur ditentukan saat pelantikan calon terpilih.

Pembahasan revisi UU Pilkada dilakukan secara kilat. Pembahasan hingga pengesahan RUU Pilkada dilakukan dalam waktu kurang dari tujuh jam. Baleg beberapa kali mengabaikan interupsi dari PDIP.

Revisi UU Pilkada juga dilakukan sehari setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah syarat pencalonan pilkada melalui putusan nomor 60/PUU-XXII/2024. Namun, DPR tak mengakomodasi keseluruhan putusan itu.

Baleg DPR mengesahkan beberapa perubahan dalam RUU Pilkada ini.Hari ini, DPR bakal mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada dalam Rapat Paripurna besok. Badan Legislasi (Baleg) bakal membawa hasil keputusan dalam rapat kemarin nan disepakati seluruh fraksi, selain PDIP.

(yla/wis)

[Gambas:Video CNN]

Yuk, daftarkan email jika mau menerima Newsletter kami setiap awal pekan.

Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional