Mahasiswa Gugat Syarat Usia Calon Kepala Daerah ke MK

Sedang Trending 3 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, CNN Indonesia --

Mahasiswa norma tata negara UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, A Fahrur Rozi dan mahasiswa Podomoro University, Anthony Lee mengusulkan permohonan uji materiil mengenai syarat minimal usia calon kepala wilayah ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Gugatan ini mengenai Pasal 7 ayat (2) huruf e Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota itu sudah dilayangkan pada 11 Juni 2024 dan tercatat dengan Nomor AP3: 69/PUU/PAN.MK/AP3/06/2024.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Benar sudah diterima (permohonannya) pada 11 Juni," ujar Juru Bicara MK Fajar Laksono kepada CNNIndonesia.com, Rabu (19/7).

Pasal 7 ayat (2) huruf e UU 10/2016 nan dimohonkan uji materiil itu berbunyi:

"Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kudu memenuhi persyaratan sebagai berikut: (e). berumur paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, serta 25 (dua puluh lima) untuk Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota;".

Dalam permohonannya, Fahrur dan Anthony mau MK menegaskan titik waktu syarat minimal usia itu diterapkan.

Sebab belum lama ini Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan Putusan Nomor 23 P/HUM/2024 agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengubah patokan mengenai syarat minimal usia calon kepala wilayah dalam Peraturan KPU.

MA memerintahkan KPU agar syarat usia itu bertindak terhitung saat pelantikan, bukan saat pencalonan.

Fahrur dan Anthony menilai putusan MA itu telah melahirkan dua tafsir nan berbeda terhadap ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf e UU 10/2016.

Mereka juga menilai putusan itu bertentangan dengan original intent (maksud tekstual/asli) UU 10/2016.

"Yang mana maksud dari Pasal 7 huruf e nan memuat ketentuan usia bagi calon kepala wilayah adalah untuk calon nan bakal berkontestasi, bukan untuk calon nan bakal dilantik lantaran memenangkan Pilkada," ujar mereka dalam permohonannya.

Tak hanya itu, mereka juga menilai Putusan Nomor 23 P/HUM/2024 telah menggeser posisi MA dari negative norm (pembatal norma) menjadi positive norm (pembuat norma) nan secara kelembagaan bukanlah kewenangan MA, melainkan kewenangan kreator legislatif.

Mereka berpandangan bahwa keberadaan dua tasir nan berbeda terhadap Pasal 7 ayat (2) huruf e UU 10/2016 telah melanggar kewenangan pemohon untuk mendapatkan kepastian norma nan setara sebagaimana diatur dalam Pasal 28D Ayat (1) UUD 1945.

"Terjadinya pertentangan antara substansi pasal Pasal 7 ayat (1) dan Pasal 7 ayat (2) huruf e Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 pasca adanya Putusan Nomor 23 P/HUM/2024 nyata-nyata mengandung inskonsistensi nan melahirkan interpretasi ganda, dan menyebabkan keragu-raguan dalam pelaksanaannya," kata mereka.

Dalam petitumnya, Fahrur dan Anthony mau patokan syarat usia minimal calon kepala wilayah dihitung saat tahapan pencalonan, bukan saat pelantikan.

"Menyatakan Pasal 7 ayat (2) huruf e Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan norma mengikat sepanjang tidak dimaknai "berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati alias Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terhitung sejak penetapan Pasangan Calon";" bunyi petitum nan diajukan oleh Fahrur dan Anthony.

Sebelumnya, Putusan MA Nomor 23 P/HUM/2024 menjadi sorotan publik lantaran dianggap replika dari Putusan MK Nomor 90 Tahun 2023 tentang syarat usia minimal calon presiden dan wakil presiden.

Putusan MA ini membuka jalan bagi anak bungsu Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep maju di Pilkada 2024.

Pakar Hukum Tata Negara Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah menegaskan Putusan MA Nomor 23 P/HUM/2024 mengenai patokan pemisah minimal usia calon kepala wilayah tidak wajib diterapkan pada 2024.

Herdiansyah mengatakan Putusan MA nan mengubah norma dalam PKPU Nomor 9 Tahun 2020 itu bertentangan dengan UU Pilkada nan menjadi patokan di atasnya.

(pop/fra)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional