Mahasiswa Lampung Mengaku Tak Sadar Pamer Alat Kelamin di Minimarket

Sedang Trending 3 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX

CNN Indonesia

Kamis, 03 Okt 2024 13:09 WIB

Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung mengatakan polisi bakal melibatkan psikolog untuk memeriksa psikologis tersangka. Ilustrasi. Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung mengatakan polisi bakal melibatkan psikolog untuk memeriksa psikologis tersangka. (Pixabay/Unsplash)

Jakarta, CNN Indonesia --

Kepolisian Bandar Lampung memeriksa seorang mahasiswa di Lampung nan sengaja memamerkan perangkat kelamin saat berbelanja di minimarket.

Aksi ekshibisionis itu pun direkam dan viral di media sosial. Pelaku, GDA, saat ini sudah ditangkap polisi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol M Hendrik Apriliyanto mengatakan pelaku terancam jeratan UU Nomor 44 Tahun 2008 mengenai pornografi dan/atau Pasal 281 KUHP mengenai dengan Perbuatan Cabul di Muka Umum.

Dari pemeriksaan sementara, Hendrik mengatakan pelaku mengaku tak sadar ketika memperlihatkan perangkat kelaminnya kala berbelanja di minimarket. Selain itu, pelaku rupanya bukan sekali saja melakukan perihal tersebut.

Dalam pemeriksaan, Hendrik mengatakan GDA mengaku baru sadar atas apa nan dilakukan saat diperlihatkan rekaman videonya.

"Dari hasil pemeriksaan tersangka ini diakui bahwa motif melakukan aktivitas tersebut tidak sadar. Namun saat kami perlihatkan video kepada nan berkepentingan ketika melakukan perbuatan tersebut, pelaku pun mengakui itu adalah dirinya," kata Hendrik.

Hendrik menjelaskan dari hasil keterangan beberapa saksi, perbuatan tak senonoh itu sudah dilakukan GDA lebih dari satu kali. Aksi terakhirnya dilakukan pada Senin (30/9) sekitar pukul 08.00 WIB.

"Dari keterangan saksi sekaligus korban bahwa perbuatan nan dilakukan tersangka ini sudah sering kali. Sekitar 3 sampai 4 kali," kata Hendrik.

Atas pengakuan pelaku nan mengatakan tidak sadar tersebut, polisi bakal melibatkan psikolog untuk memeriksa psikologis tersangka.

"Kami bakal melakukan pendalaman terhadap psikologis nan berkepentingan dengan melibatkan psikolog," tutur Hendrik.

Terkait jeratan UU Pornografi dan pasal perbuatan cabul di KUHP, GDA terancam pidana penjara maksimal 10 tahun.

Baca buletin lengkapnya di sini.

(tim/kid)

[Gambas:Video CNN]

Yuk, daftarkan email jika mau menerima Newsletter kami setiap awal pekan.

Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional